Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana penahanan terhadap Suryadharma Ali (SDA) semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan perkaranya telah mencapai lebih dari 60 persen.
Meski demikian, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan keputusan untuk menahan Suryadharma harus melalui pertimbangan penyidik yang menangani kasusnya. "Kami selaku pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah Pak SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (10/4).
Menurut Johan, jika penyidik telah sampai pada keputusan untuk menahan Suryadharma, nantinya penyidik KPK akan menyodorkan berkas penahanan untuk kemudian ditandatangani oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma sendiri mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang diberikan KPK. Meski gugatannya ditolak dalam sidang praperadilan, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tetap mempermasalahkan kerugian negara yang hingga saat ini belum bisa ditentukan oleh KPK.
"Kehadiran saya ini tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan," ujar Suryadharma sebelum menjalani pemeriksaan perdananya di Gedung KPK.
Terlepas dari persoalan tersebut, Johan menegaskan kerugian negara tidak harus disebutkan selama proses pemeriksaan sebab nantinya bisa terungkap di persidangan. "Bagaimanapun, penahanan terhadap seorang tersangka tetap ada pada subjektivitas penyidik," ujarnya.
Mantan Menteri Agama ini melakukan langkah hukum pengajuan pra peradilan terkait dugaan yang diberikan KPK kepada dirinya. Langkah hukum ini yang membuat dirinya kukuh untuk tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan selama dua kali. Suryadharma Ali akhirnya mendatangi panggilan KPK yang ketiga setelah gugatan praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga:
Gagal di Praperadilan Jadi Alasan SDA Penuhi Panggilan KPK).
SDA pun merasa sangat kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Ia mempertanyakan ketidakjelasan alasan yang membuatnya dijadikan tersangka. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK dinilainya sampai saat ini belum memberikan kepastian tentang berapa jumlah kerugian negara yang disangkakan kepadanya."Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya," kata dia.Padahal, imbuh dia, menurut undang-undang harus dicantumkan secara jelas dan pasti mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh seorang tersangka kasus korupsi. "Sampai dengan hari ini belum ada ya? Belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan Rp 1,8 triliun," ujarnya.Sebelumnya, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena materi permohonan yang bersangkutan dianggap bukan wewenang lembaga praperadilan, mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 huruf (d). (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Melawan KPK).
Saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, SDA menegaskan dia sudah siap dengan konsekuensi apa pun dari pemeriksaan nanti. Dia bahkan dengan tegas menyatakan siap untuk ditahan KPK. (Baca juga:
Tiba di KPK, Suryadharma Ali Siap Ditahan)
(hel)