Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang secara hukum untuk mengangkat penyidik sendiri. Pengangkatan penyidik seperti yang termaktub dalam Pasal 45 ayat 1 UU KPK, Chairul katakan, hanya bersifat administratif atas penugasan penyidik dari Polri kepada KPK.
"Kalau dilihat sejarahnya, kewenangan KPK (mengangkat penyidik) hanya administratif karena (penyidik yang bersangkutan) diberhentikan sementara di Polri. Di luar itu KPK tidak berwenang," ujar Chairul, Kamis (9/4).
Pernyataan Chairul tersebut disampaikan dalam persidangan praperadilan perkara mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Chairul menjelaskan, pengangkatan penyidik oleh KPK secara administratif adalah untuk menjadikan penyidik tersebut sebagai pegawai di KPK. Status pegawai di sini adalah memberikan jaminan hak, misalnya gaji, kepada penyidik tersebut, mengingat yang bersangkutan sedang diberhentikan sementara di Polri.
Namun, apabila penyidik tersebut sudah diberhentikan secara hormat dari Polri meskipun masih bertugas di KPK, maka kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan otomatis juga berhenti, menurut Chairul.
"Sama halnya seperti hakim. Apabila sudah diberhentikan oleh institusinya, maka hakim tidak berwenang lagi untuk mengadili perkara," ujar Chairul memberi analogi.
Kuasa hukum Suroso mempersoalkan perihal status dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Ambarita dan Afief yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 diketahui masih melakukan penyidikan terhadap Suroso hingga 24 Februari 2015.
Menurut kuasa hukum Suroso, tindakan pemanggilan terhadap kliennya oleh Ambarita Damanik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan pengambilan keterangan sebagai tersangka oleh Afief Yulian Miftach merupakan tindakan sewenang-wenang, mengacu Pasal 6 ayat 1 KUHAP jo Pasal 39 ayat 3 UU KPK.
Status penyidik KPK ini kemudian merembet ke dalam proses penahanan Suroso, mengingat Afief merupakan penyidik yang melakukan tindak penahanan terhadap Suroso berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han 05/01/02/2015. Akibatnya, penahanan Suroso juga dianggap tidak sah karena bukan dilakukan oleh penyidik yang berwenang.
Sidang praperadilan Suroso dibuka oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo pukul 9.30 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan sejumlah bukti dokumen dari Suroso yang belum dilengkapi di sidang sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bukti dokumen dari KPK.
Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(pit)