Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah sorotan ketika menetapkan Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mereka dinilai berlebihan dengan kewenangan besar yang melekat padanya.
Atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan rekening gendut, Budi Gunawan kemudian melawan dengan mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Gunawan menang. Meskipun putusan Pengadilan Jakarta Selatan dinilai kontroversial, tetap itu sebuah pelajaran bagi KPK.
Belajar dari perkara Budi Gunawan, Plt Komisioner KPK Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan KPK akan lebih berhati-hati dan selektif atas laporan yang diberikan masyarakat atas dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara komunikasi dan pendekatannya pun, lanjut Ruki, akan diubah. Pendekatan yang lebih soft akan dilakukan oleh KPK dalam proses penindakan. "Untuk tidak menzalimi orang. Energi kami sudah tersedot habis," ungkapnya di depan Komisi Hukum (III) DPR dalam rapat dengar pendapat Rabu (8/4).
Ruki mengakui, KPK sempat goyah akibat polemik Budi Gunawan. Tetapi, lanjut Ruki, KPK tetap berusaha optimal untuk melakukan tugas dan fungsinya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Di depan Komisi Hukum (III) DPR, pada dengar pendapat yang digelar pada Kamis (9/4) kemarin, Ruki berjanji bahwa KPK tidak akan berhenti, termasuk jika perkara korupsinya menyeret orang-orang pentin di negeri ini. "Kami akan tetap firm tangani masalah korupsi," tegas Ruki.
Bahkan, untuk menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, Ruki menyebut KPK bisa saja menetapkan status tersangka kepada Calon Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti apabila memang ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. "Kalau besok dilantik pun, kemudian ada dua alat bukti yang kuat, itu tidak akan menghalangi kami untuk melakukan tindakan," terangnya.
Janji yang pelan-pelan yang mulai ditunjukkan Ruki dan KPK. Hanya selang kurang dari sehari dari janji itu diucapkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan atas kader PDIP Adriansyah di Sanur, Bali, Kamis malam (9/4), berkaitan dengan penangkapan lainnya di Jakarta pada malam yang sama.
KPK menyatakan operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah semalam berlangsung sekitar pukul 18.45 WITA di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali. Andriansyah ditangkap bersama AK, semacam pembawa pesan.
Dalam operasi tangkap tangan di Sanur itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.
Hampir bersamaan, sekitar pukul 18.49 WIB, KPK menangkap seorang pengusaha berinisial AH ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan berkaitan dengan operasi tangkap tangan Andriansyah. Ketiganya ditangkap berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan, soal surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Kalau besok (Badrodin Haiti) dilantik pun, kemudian ada dua alat bukti yang kuat, itu tidak akan menghalangi kami untuk melakukan tindakanPlt Komisioner KPK Taufiqurrahman Ruki |
Siangnya, KPK menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangkasejak sejak 22 Mei 2014 terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. KPK mengaku sudah memeriksa 50 saksi sebelum memeriksa dan menahan mantan Ketua Umum PPP.
Suryadharma Ali langsung ditahan dalam pemeriksaannya yang pertama. Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Suryadharma Ali tetapi dia sengaja menolak karena sidang praperadilannya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma baru memenuhi panggilan KPK yang ketika setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya.
Sebagai mana diketahui, KPK memiliki kewenangan yang lebih banyak dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. KPK memiliki fungsi untuk supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam pembentukannya, KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tidak seperti kepolisian dan kejaksaan yang merupakan lembaga dibawa kooptasi Presiden. KPK juga memiliki tiga kewenangan sekaligus yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai mana ada pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002.
Kemudian, dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, KPK juga tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Oleh sebab itu, KPK berhati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Melihat sejarah KPK, siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dijebloskan ke bui. KPK juga berwenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan serta dapat memberikan perintah kepada instansi terkait untuk melarang seseorang untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak hanya itu, lembaga yang dibentuk pada era pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut juga dapat memerintahkan instansi perbankan untuk memblokir rekening seseorang. Bahkan, KPK tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada presiden apabila ingin menangkap pejabat negara. Dalam kewenangan tersebut, Presiden bahkan tidak bisa untuk mengintervensi KPK.
(hel)