Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak matahari meninggi, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan rompi oranye barunya. Rompi itu menandakan Suryadharma telah resmi menjadi tahanan di Rutan KPK.
Roman muka bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tampak lesu. Namun raut muka tenang tengah ia usahakan saat menjawab awak media yang telah lama menantinya.
Pembawaannya cukup tenang. Suryadharma berkeras mempertanyakan kewenangan KPK untuk menahannya setelah 10 bulan digantungkan dengan status tersangka. Sementara kerugian negara yang disangka telah timbul akibat perbuatannya hingga kini belum juga terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya saya merasa telah diperlakukan secara tidak adil. Bagaimana bisa KPK menyimpulkan telah terjadi kerugian negara hingga Rp 1,8 triliun. Uang dari mana itu?" ujar Suryadharma.
Usai memberikan penjelasan, Suryadharma lantas bergegas masuk mobil tahanan yang telah menanti untuk mengantarnya ke Rumah Tahanan milik Pomdam Jaya yang selama ini digunakan untuk menampung tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan dilakukan lantaran penyidik KPK menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHP.
Akhirnya Suryadharma harus mengakhiri kiprahnya di rutan KPK, tepat di hari baik yang biasa dipakai lembaga antirasuah untuk menahan para tersangka 'besar', di hari 'Jumat keramat'.
(pit)