BNPT Serahkan Tinjau Ulang Pemblokiran Situs Islam ke Kominfo

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 12 Apr 2015 14:09 WIB
Permintaan pemblokiran situs oleh BNPT kepada Kominfo sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang situs berkonten negatif.
Ilustrasi. Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tak mau ikut campur dalam peninjauan ulang pemblokiran situs Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, lembaganya hanya sebagai pihak pelapor terhadap situs yang dinilai bermuatan negatif.

"Kalau ada rencana peninjauan ulang atau memang akan ditinjau ulang soal blokir, kami serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo. Kami sudah enggak ikut campur lagi," kata Arief kepada CNN Indonesia.

Arief menjelaskan, permintaan untuk memblokir sejumlah situs Islam juga dilakukan dengan perturan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan, kementerian atau lembaga pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut juga memuat tentang tata cara pemblokiran dan normalisasi situs yang dianggap berkonten negatif. "Kami concern pada konten situs yang menghasut. Kami anggap ada kewajiban pemerintah soal itu," tutur Arief.

Terkait ancaman dari pemimpin redaksi  yang akan memidanakan pihak pemblokir situs Islam tersebut, Arief menyebut hal itu merupakan salah satu konsekuensi yang harus ditanggung. Namun dia memastikan, lembaganya telah berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait sebelum melaporkan soal situs berkonten negatif.

Koordinasi sudah dilakukan sejak tahun 2013 dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Majelis Ulama Indonesia; dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. "Jadi kami tidak sewenang-wenang. Kami sudah koordinasi," ujarnya.

Saat ini, Kominfo telah memutuskan untuk membebaskan 12 situs Islam dari pemblokiran sejak Jumat, 10 April lalu. Tim Panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) menilai, penanggungjawab situs tersebut memiliki itikad baik untuk datang ke Kominfo dan memberi penjelasan.

Ke-12 situs tersebut kembali dapat diakses dengan mempertimbangkan pengawasan secara lebih ketat terhadap situs-situs yang berkembang di Indonesia, terutama situs yang diblokir tersebut. "Kami sudah hubungi provider untuk memperbarui lagi situs Islam itu. Kalau menunggu yang diputuskan dari tim panel kelamaan," kata Agus Barnas, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Kamis lalu.

Ke-12 situs yang mengajukan normalisasi yaitu arrahmah.com, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dakwatuna.com, panjimas.com, kiblat.net, voaislam.com, eramuslim.com, dan yang paling baru an-najah.net. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER