Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menangkap bekas Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya, M Zainuddin. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban fiktif pengelolaan anggaran di perusahaan milik daerah tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4) di sebuah hotel bersama dengan istri ketiganya di kawasan Serang, Banten.
Penyidik kemudian membawa tersangka ke Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa, Zainuddin langsung ditahan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari Tgl 10 April s/d 29 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Tony dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita satu unit mobil Lexus warna biru gelap tahun pembuatan 2005 dengan nomor polisi B 89 IT milik Zainuddin.
Berdasarkan informasi, Zainuddin telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan untuk diperiksa. Namun, Zainuddin selalu mengelak dari pemanggilan penyidik. Karena itu Zainuddin akhirnya ditangkap di hotel.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2008-2011. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp4,2 miliar.
(rdk)