Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto alias BW mengatakan komisi antikorupsi dan Kejaksaan Agung sudah pernah mengekspos perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dalam ekspos tersebut, KPK dan Kejagung satu suara soal layak tidaknya meningkatkan perkara Budi Gunawan ke tahap penyidikan.
"Waktu kami ekspos, forum sudah sepakat mengenai itu, bahwa kasus ini naik," kata Bambang saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun merasa heran, sebagai pimpinan nonaktif KPK, Bambang mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak tentang pelimpahan kasus ini.
"Kalau kemudian Kejaksaan punya logika lain, mari kita periksa. Saya sih nggak bisa memberikan komentar lebih dalam. Tapi pasti ada alasannya," ucap Bambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung ternyata telah melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan kepada Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (2/4) lalu.
Terkait nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan KPK yang dijadikan alasan pelimpahan kasus Budi Gunawan, Bambang menuturkan publik sebaiknya melihat secara detail, bagian nota kesepahaman mana yang dijadikan acuan.
"Mesti dibaca hati-hati MoU-nya. Kalau dia bilang MoU, pasalnya berapa, kan harus jelas," tuturnya.
(pit)