KPK Geledah Kantor Tersangka Penyuap Adriansyah

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 23:12 WIB
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, pada Kamis (9/4).
Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari. Andrew yang ditangkap di Jakarta merupakan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian ijin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Mitra Maju Sukses terkait kasus suap pengembangan operasi tangkap tangan yang menjerat Anggota DPR Adriansyah dan pengusaha tambang Andrew Hidayat.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, mengatakan penggeledahan dilakukan sejak sore sekitar pukul 15.00 WIB. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin (13/4) malam.

Perusahaan tambang milik Andrew itu terletak di Menara Batavia lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Priharsa, penyidik tengah mencari berkas yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "Penyidik mencari dokumen yang berkitan dengan perkara ini," ujar Priharsa.

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, pada Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER