Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali dan Jakarta masih berstatus sebagai terperiksa. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan nasib ketiga terperiksa akan ditentukan malam ini setelah melalui pemeriksaan intensif penyidik selama 1x24 jam.
Ketiga terperiksa yaitu Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah, diduga messanger inisial AK, dan seorang pengusaha berinisial AH.
"Nanti malam kami akan berikan keterangan untuk mengklarifikasi bagaimana akhir certia dari OTT kali ini," ujar Johan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengtakan tim penyidik menangkap dua orang berinisial A dan AK sekitar pukul 18.45 WITA di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dan penyidik menyita uang berupa pecahan dolar Singapura dan rupiah.
"Keduanya telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, setelah dibawa menggunakan pesawat komersil," ikar Johan.
Sementara di Jakarta, KPK menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan sekitar pukul 18.49 WIB, Kamis. Berdasarkan informasi awal dari penyidik, kata Johan, tidak ada uang yang disita dari aksi operasi tangkap tangan di Jakarta.
KPK menduga kegiatan operasi tangkap tangan di dua tempat kemarin berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri menjelaskan bahwa Adriansyah pernah menjadi tersangka kasus dugaan suap di Bareskrim Polri tahun 2014.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan kepada CNN Indonesia mengungkapkan, Adriansyah saat itu diduga terlibat dugaan suap penentuan tapal batas tanah bumi dan tanah laut dalam izin pertambangan.
"Yang bersangkutan saat itu sudah jadi tersangka, bukti sudah lengkap dari kepolisian, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin tapi dinyatakan tidak lengkap," kata Yudhiawan, Jumat (10/4).
Yudhiawan mengaku tak tahu alasan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyebut berkas perkara Adriansyah tidak lengkap. Yang pasti, pihak kepolisian merasa telah melengkapi seluruh barang bukti dan keterangan yang diminta sehingga yakin dengan status P21 kasus tersebut.
(rdk)