Hal itu dilakukan lantaran Bareskrim menilai penetapan tersangka terhadap Budi Waseso sebagai penyalahgunaan kewenangan oknum KPK. "Iya dong, itu pelanggaran hukum, masa kita biarkan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waseso enggan menjelaskan siapa oknum KPK yang dimaksud. Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan oknum KPK yang dia maksud baru akan diumumkan setelah gelar.
Sebelumnya, langkah Budi Gunawan menjadi Kapolri terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 13 Januari lalu. Dia disangka menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier.
Budi Gunawan tidak tinggal diam. Dia menggugat penetapan tersangkanya melalui proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal pemutus gugatan praperadilan Budi Gunawan mengabulkan gugatan Kepala Lemdikpol dan mencabut statusnya sebagai tersangka.
Berharap kasusnya tetap diusut, KPK melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ini kembali ke Mabes Polri. Pasalnya, Polri dianggap lebih dulu menangani kasus ini dan berhak mengusut sampai tuntas. (rdk)