Oknum KPK akan Diperkarakan Polri atas Penetapan Tersangka BG

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Apr 2015 11:34 WIB
Kabareskrim Polri yakin langkah kepolisian memperkarakan oknum KPK tak akan menyulut situasi panas di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jakarta Pusat, 30 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Budi Waseso menyatakan akan memperkarakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Bareskrim menilai penetapan tersangka terhadap Budi Waseso sebagai penyalahgunaan kewenangan oknum KPK. "Iya dong, itu pelanggaran hukum, masa kita biarkan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4).

Budi Waseso malah mengaku kepolisian sudah mempunyai bukti kuat untuk mengungkap dugaan ini. Ditambah ketidaklengkapan berkas Budi Gunawan yang belum lama ini dilimpahkan kembali ke Bareskrim, berarti sudah ada dua alat bukti yang didapatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli. Dengan tambahan hasil putusan gelar terbuka. Ini harus disikapi dengan penegakkan hukum. Kita harus fair," ujarnya.

Waseso enggan menjelaskan siapa oknum KPK yang dimaksud. Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan oknum KPK yang dia maksud baru akan diumumkan setelah gelar.

Kabareskrim juga mengaku tidak takut hubungan antara KPK dan Polri kembali memanas setelah mengambil langkah ini. "Ini oknumnya, pelakunya. Jadi jangan dilibat-libatkan lagi organisasi Polri dengan lembaga KPK, bukan itu."

Sebelumnya, langkah Budi Gunawan menjadi Kapolri terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 13 Januari lalu. Dia disangka menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier.

Budi Gunawan tidak tinggal diam. Dia menggugat penetapan tersangkanya melalui proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal pemutus gugatan praperadilan Budi Gunawan mengabulkan gugatan Kepala Lemdikpol dan mencabut statusnya sebagai tersangka.

Berharap kasusnya tetap diusut, KPK melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ini kembali ke Mabes Polri. Pasalnya, Polri dianggap lebih dulu menangani kasus ini dan berhak mengusut sampai tuntas. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER