Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mempersoalkan kelengkapan berkas dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polri menilai ketidaklengkapan berkas perkara Budi menjadi beban bagi para penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan, sejak awal Polri tidak pernah melakukan penyidikan terhadap Budi. "Sekarang pengembalian berkas dalam rangka apa kita lihat saja. Kalau dilempar kembali ke kami kan membebani kami," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4).
Karena itu, Agus mempertanyakan pelimpahan kasus ini kembali ke institusinya. Terlebih lagi, berkas yang semula ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu tidak lengkap. "Kami lakukan penyelidikan dan sudah menjawab kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tidak ditemukan transaksi mencurigakan,"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap jika memenuhi beberapa unsur. Di antaranya adalah laporan polisi; hasil pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli; serta daftar barang bukti.
"Tebal tipis berkas itu relatif. Yang penting unsur-unsur itu lengkap," kata dia.
Terkait daftar barang bukti, Agus menyinggung proses praperadilan Budi yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam sidang tersebut, Agus mengungkapkan, sempat terjadi diskusi untuk menunjukkan barang bukti.
"Saat KPK diminta menunjukkan alat bukti yang dimiliki, berdasarkan informasi yang saya dapatkan, bukti pendukung itu tidak memadai. Makanya saat diajukan praperadilan dikabulkan, karena ada yang tidak sesuai ketentuan menurut hakim saat itu," tutur Agus.
KPK sebelumnya menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Penetapan tersangka ini dinyatakan tidak sah oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK lantas melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar dapat terus diusut. Namun, Kejaksaan memutuskan untuk mengembalikan kasus ini ke Mabes Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, berkas yang dia terima dari KPK tidak lengkap. (Baca:
Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan, Ruki Dituntut Mundur)
Pernyataan Prasetyo diamini oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak yang menerima pelimpahan kasus tersebut. Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti pun menyebut berkas yang diterima hanya berupa fotokopi dan tidak berkekuatan hukum.
Saat ini, lanjut Agus, Polri masih mempelajari berkas-berkas yang dimaksud untuk menentukan langkah yang mesti diambil selanjutnya.
(rdk)