"Penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK, bukan lembaga lain, harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Benny mengatakan KPK akan menerima konsekuensi yuridis yang akan berdampak pada pimpinan KPK dan keberlangsungan KPK, apabila gagal mempertanggungjawabkan dasar dari penetapan tersangka kepada Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkepentingan supaya proses dan mekanisme penetapan terhadap BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dan menjauhi motif politik," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan gelar perkara ini sebelumnya akan dilakukan pada 15.00 WIB. Melalui proses ini, Polri akan menunjukkan kelengkapan berkas yang diterima dari Kejaksaan Agung dan perkembangan penyelidikan terhadap kasus itu. Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Gara-gara kasus ini pula langkah Budi menjadi calon Kapolri terganjal. Presiden Joko Widodo akhirnya menggantikannya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (pit)