DPR: KPK Harus Bertanggungjawab Penetapan Tersangka BG

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 11:00 WIB
KPK diimbau hadir dalam gelar perkara yang akan dilakukan oleh Bareskrim atas kasus BG sebagai bentuk tanggung jawab perihal penetapannya sebagai tersangka
Pimpinan Komisi III Aziz Syamsudin (kedua kanan) bersama Wakil Pimpinan Komisi III Junaidi Mahesa (kedua kiri), Benny K Harman (kanan), Asril Mulfachri Harahap (kiri) setelah rapat pengesahan pimpinan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus hadir dalam gelar perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Bareskrim Polri. Kehadiran KPK dipandang perlu untuk mempertanggungjawabkan penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan.

"Penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK, bukan lembaga lain, harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4).

Lebih lanjut, Benny mengatakan KPK akan menerima konsekuensi yuridis yang akan berdampak pada pimpinan KPK dan keberlangsungan KPK, apabila gagal mempertanggungjawabkan dasar dari penetapan tersangka kepada Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Benny turut memandang bahwa kehadiran KPK akan membawa konsekuensi politik, terutama dalam hal dukungan politik kepada lembaga anti-rasuah tersebut. Ia mengatakan tujuan utama kehadiran KPK juga untuk menyelamatkan lembaga yang dibentuk di era Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Kami berkepentingan supaya proses dan mekanisme penetapan terhadap BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dan menjauhi motif politik," tegasnya.

Oleh sebab itu, Benny benar-benar mengimbau agar KPK hadir dan terlibat dalam gelar perkara yang seharusnya digelar hari ini namun diundur secara mendadak oleh pihak Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan gelar perkara ini sebelumnya akan dilakukan pada 15.00 WIB. Melalui proses ini, Polri akan menunjukkan kelengkapan berkas yang diterima dari Kejaksaan Agung dan perkembangan penyelidikan terhadap kasus itu. Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Gara-gara kasus ini pula langkah Budi menjadi calon Kapolri terganjal. Presiden Joko Widodo akhirnya menggantikannya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER