Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah menilai putusan praperadilan bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo sedikit berbeda dengan putusan praperadilan lainnya. Perbedaan tersebut dikarenakan sidang praperadilan kali ini juga menguji status penyidik yang diangkat KPK.
"Hakim berkeyakinan bahwa KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian. Itu yang membuat kami puas bahwa hal-hal yang dilakukan penyidik KPK selama ini sah," ujar Nur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Menurut Nur, pertimbangan hakim dalam memutuskan status penyidik KPK sudah dilakukan secara komprehensif karena turut menganalisa pendapat ahli, baik dari Suroso maupun KPK. Saksi ahli dari Suroso, yakni ahli pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda berpendapat pengangkatan penyidik KPK hanya bersifat administratif lantaran yang bersangkutan diberhentikan sementara di kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkatan administratif tersebut diartikan bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian. Sementara saksi ahli dari KPK, yaitu ahli pidana yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Yahya Harahap berpendapat penyidik KPK tidak harus merupakan pejabat kepolisian sehingga KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri yang independen, mengacu Pasal 45 UU KPK.
Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan untuk mengesampingkan pendapat Chairul dan memakai pendapat Yahya sebagai pendapatnya dalam memutus permohonan praperadilan Suroso.
Seperti diketahui sebelumnya, kuasa hukum Suroso mempersoalkan perihal status dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Ambarita dan Afief yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 diketahui masih melakukan penyidikan terhadap Suroso hingga 24 Februari 2015.
Menurut kuasa hukum Suroso, tindakan pemanggilan terhadap kliennya oleh Ambarita Damanik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan pengambilan keterangan sebagai tersangka oleh Afief Yulian Miftach merupakan tindakan sewenang-wenang, mengacu Pasal 6 ayat 1 KUHAP jo Pasal 39 ayat 3 UU KPK.
Status penyidik KPK ini kemudian merembet ke dalam proses penahanan Suroso, mengingat Afief merupakan penyidik yang melakukan tindak penahanan terhadap Suroso berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han 05/01/02/2015. Akibatnya, penahanan Suroso juga dianggap tidak sah karena bukan dilakukan oleh penyidik yang berwenang.
(rdk)