Praperadilan Digugurkan, Sutan akan Lapor Komisi Yudisial

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:26 WIB
Kuasa hukum Sutan menilai, hakim praperadilan salah menginterprestasi Pasal 82 Ayat 1 huruf D KUHP soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Sutan Bhatoegana menilai ada perbedaan interpretasi terkait digugurkannnya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Sutan Bhatoegana berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

Rahmat Harahap, kuasa hukum Sutan mengatakan, rencana pelaporan ke KY tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum lain serta keluarga Sutan. Namun dia menegaskan kubunya kecewa lantaran gugatan mereka digugurkan hakim PN Jakarta Selatan.

"Untuk laporan ke KY akan dibicarakan dan koordinasikan dengan klien dan kuasa hukum. Kami harus menerima salinan putusan dan menganalisanya terlebih dahulu," kata Rahmat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum menurutnya sama sekali tak memperkirakan permohonan praperadilan Sutan bakal digugurkan. Hakim dinilai Rachmat salah menginterpretasikan Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menilai gugatan praperadilan bisa gugur jika proses di pengadilan lain sudah masuk tahap pemeriksaan.

Namun dalam kasus Sutan, menurut Rahmat berkasnya baru dilimpahkan oleh KPK dan belum masuk ke proses selanjutnya. Maka dari itu Rahmat berencana untuk mengundang analis untuk membahas Pasal 82 tersebut jika nanti benar melapor ke KY.

Dia pun berharap kejadian seperti yang dialami kliennya tidak akan terjadi pada tersangka lain di KPK. "Sudah dilimpahkan dengan sudah diperiksa adalah dua hal yang berbeda. Ini butuh dianalisis lagi," kata Rahmat menegaskan. (Baca juga: Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Resmi Gugur)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Hakim beralasan pihak termohon (KPK) berhasil membuktikan jika berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015, hakim menetapkan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," kata hakim Ashadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Tim Sutan Percaya Diri Menang Gugatan Praperadilan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER