PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Tersangka KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 11:24 WIB
Kali ini PN Jaksel menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Pertamina Suroso Atmowartoyo, tersangka suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL.
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Suroso yang telah ditetapkan sebagi tersangka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan mantan Direktur pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Suroso) untuk seluruhnya," ujar hakim Riyadi di ruang sidang IV PN Jakarta Selatan.

Hakim mempertimbangkan penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Ia mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," ujar hakim Riyadi.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum. Dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015. (Baca juga: Punya 29 Hakim, PN Jaksel Siap Hadapi Puluhan Praperadilan)

Menurut hakim, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Sidang praperadilan Suroso dibuka oleh hakim Riyadi pukul 9.40 WIB. Hakim membacakan rumusan pertimbangan hukum sebelum memutuskan hasil praperadilan. (Baca juga: Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Resmi Gugur)

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo juga diduga terlibat. Praktik suap tersebut dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohona praperadilan tersangka Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana. KPK tetap dinilai berwenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya. Suryadarma dan Sutan bahkan kini sudah ditahan oleh KPK.  (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Melawan KPK) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER