Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditunda hingga pekan depan. Hakim Sihar Purba menunda sidang praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.
"KPK mengirimkan surat penundaan pada Kamis kemarin. Di dalam surat, pihak termohon tidak bisa hadir dan meminta penundaan minimal satu minggu," kata Sihar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sihar sempat menawarkan penundaan dilakukan hingga 4 Mei 2015 karena dalam surat KPK meminta penundaan minimal satu minggu. Namun penawaran tersebut ditolak oleh tim kuasa hukum Jero Wacik dengan alasan terlalu lama. (Baca juga:
KPK Akan Panggil Paksa Mantan Menteri Energi Jero Wacik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca Pandjaitan, kuasa hukum Jero, menginginkan penundaan dilakukan hingga pekan depan, yaitu Senin (20/4). Permintaan tersebut pun dipenuhi oleh hakim ketua dan diputuskan sidang akan dilanjut pekan depan.
Selain itu, kuasa hukum Jero juga meminta proses pemeriksaan terhadap kliennya di KPK bisa ditunda sambil menunggu proses praperadilan. "Kami mohon penundaan tak terlalu lama dan kami juga meminta agar pemeriksaan di KPK ditunda dan mendahulukan praperadilan," kata Hinca.
Namun permintaan tersebut tak dikabulkan oleh Sihar karena bukan kewenangannya. Ia hanya memastikan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. "Saya tak bisa mencampuri urusan itu, ditetapkan 20 April sidang akan dimulai kembali," kata Sihar.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kasus dugaan korupsi kedua yang harus dihadapi Jero Wacik. Selain kasus penyalahgunaan wewenang ini, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral. (Baca juga:
KPK Minta Tunda Praperadilan Jero Wacik)
(sur)