Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Hakim beralasan pihak termohon berhasil membuktikan jika berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015," kata Hakim Ketua Ashadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Permohonan praperadilan pemohon, tambahnya, "dinyatakan gugur."
Ashadi berpendapat dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pandangan tersebut disayangkan oleh kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap. Dia mengatakan ada perbedaan interpretasi atas Pasal 82 tersebut.
Dalam pasal tersebut, lanjut Rahmat, disebutkan perkara di pengadilan harus sudah masuk pemeriksaan sebelum akhirnya praperadilan gugur. Sedangkan berkas perkara kliennya baru masuk ke tahap pelimpahan.
"Kami sangat kecewa karena ini di luar perkiraan kami. Kami berharap diterima atau ditolak atau dimenangkan, bukan digugurkan," kata Rahmat saat ditemui pasca putusan sidang.
"Kami akan berencana untuk melapor ke Komisi Yudisial terkait Pasal 82 Ayat 1 huruf D tersebut, tapi akan kita koordinasikan lagi dengan lawyer yang lain," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lantaran diduga menerima duit dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI yang sempat dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kubu Sutan Percaya Diri
Sebelumnya,
tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin 100 persen Hakim Tunggal Asiadi Sembiring bakal mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Insya Allah putusan hakim memenangkan Sutan di praperadilan. Semoga KPK sudah siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap sebelum persidangan.
Rahmat mengatakan hasil dari putusan tersebut nantinya akan di bawa ke sidang pokok perkara yang digelar pada hari bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengaku telah meminta sidang di Pengadilan Tipikor ditunda jam sidangnya agar bisa terlebih dulu mendengar hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti kami akan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," ujar Rahmat percaya diri. Namun ternyata harapan dan kenyatan tak sejalan.
(pit)