Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik harus ditunda lantaran termohon tak berkenan hadir. Jero Wacik selaku pemohon mengatakan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan lambat menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan praperadilan.
Jero mengatakan saat ini semua aktivitasnya terganggu lantaran KPK sudah merenggut beberapa haknya. "Tidak boleh ke luar negeri, rekening bank dan yang lain. Tentu menyedihkan bagi kami," kata Jero saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Jero menyebut, dirinya telah dijadikan tersangka sejak 3 September 2014. Namun setelah penetapan tersangka itu, belum ada lagi proses hukum lebih lanjut yang dilakukan lembaga antikorupsi itu kepada Jero. "Saya merasa kok lama betul prosesnya sementara hak saya sudah diambil. Akhirnya saya memutuskan untuk menggugat praperadilan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero menambahkan, saat masih menjabat Menteri ESDM, dia sama sekali tidak menginginkan posisi tersebut. Dia berteguh ingin menyelesaikan tugas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang saat itu menurutnya belum selesai.
Namun penugasan dirinya menjabat Menteri ESDM atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tak bisa dia tolak. Maka itu, Jero menolak jika dikatakan dirinya yang ingin ditempatkan di posisi Menteri ESDM.
"Banyak orang mengatakan posisi Menteri ESDM diperebutkan banyak orang lantaran 'basah'. Namun saya ingin mengabdi pada bangsa, jadi bukan saya yang menginginkan posisi itu," katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik diagendakan hari ini, Senin (13/4). Namun sidang terpaksa harus ditunda lantaran pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan minimal satu pekan.
Hakim Ketua Sihar Purba menentukan sidang lanjutan akan digelar Senin pekan depan, 20 April. Jero berharap KPK sebagai termohon dapat menghadiri sidang tanpa penundaan.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. (Baca:
KPK akan Panggil Paksa Mantan Menteri Energi Jero Wacik)
Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kasus dugaan korupsi kedua yang harus dihadapi Jero Wacik. Selain kasus penyalahgunaan wewenang ini, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
(rdk)