Bekas Dirut Pertamina Tak Terima Putusan Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 13:05 WIB
Tersangka KPK Suroso Atmamartoyo menilai putusan praperadilan atas kasus yang menimpanya tidak berdasarkan fakta persidangan, namun hakim berpikir sebaliknya.
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Suroso yang telah ditetapkan sebagi tersangka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo menilai putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasarkan fakta persidangan. "Fakta persidangan jelas, saksi-saksi fakta dari kami tidak dipertimbangkan. Muhammad Syakir (Direktur PT Soegih Interjaya) yang melakukan perbuatan jelas dikemukakan di persidangan," ujar kuasa hukum Suroso, Jonas Sihaloho usai persidangan, Selasa (14/4).

Pada sidang pembuktian kemarin, Syakir mengaku memalsukan data dirinya atas nama Suroso untuk dapat membuka rekening di bank swasta di Singapura. Rekening ini ditujukan untuk menampung hasil suap atas pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL dari PT Soegih Interjaya.

"Kemudian AKBP Adri Effendi (mantan Kasatgas yang jadi penyidik KPK) menyatakan di muka persidangan tidak cukup bukti waktu dia melakukan penyidikan," ujar Jonas menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan Adri, KPK menduga Suroso terjerat tindak pidana korupsi karena nama dirinya ada di dalam komunikasi via email antara PT Innospec dan PT Soegih Interjaya.

Atas dasar tersebut, Jonas berpandangan, hakim tidak berani menegakkan keadilan dengan melihat fakta-fakta persidangan tersebut. Hakim lebih berpaku pada penegakan hukum sehingga putusan berakhir dengan ditolaknya praperadilan Suroso.

"Praperadilan final dan mengikat. Kami mencari kebenaran dan keadilan, tetapi kami tidak mendapatkan di pengadilan ini," ujar Jonas menyayangkan putusan hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suroso. Putusan tersebut berdasar pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan, mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa penahanan Suroso oleh KPK adalah sah karena KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan. Hakim berpendapat, penyidik yang diangkat oleh KPK tidak harus dari pejabat kepolisian, tetapi bisa merupakan penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Seperti diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan itu Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER