Bareskrim Beri Penilaian Berkas Budi Gunawan ke Pihak Luar

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 21:23 WIB
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku tak ingin dianggap memihak kepada BG. Pemberian penilaian kepada pihak lain dilakukan untuk menjaga netralitas.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersama Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan menyerahkan penilaian berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke pihak di luar badan yang dia pimpin.

"Yang menilai bukan saya, itu jaksa dari Kejaksaan dan KPK sendiri yang sudah melakukan penyidikan. Kita undang untuk menilai," kata Waseso saat ditemui di Cengkareng, Jakarta, Selasa (14/4).

Selain itu, menurutnya, penilaian juga diserahkan pada pakar hukum yang juga diundang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, dari internal Polri, yang melakukan penilaian adalah Divisi Hukum, Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan.

Penilaian terhadap berkas perkara ini sedianya akan dilakukan dalam gelar perkara terbuka hari ini. Namun, gelar perkara tersebut ur
ung dilakukan.

Menurut Budi, gelar perkara itu hanya ditunda dan tidak akan dibatalkan.

"Kebetulan saja banyak kegiatan yang berlangsung secara bersamaan dan ada beberapa ahli yang tidak bisa hadir."

"Semua harus hadir supaya kita tidak dikatakan berdusta," ujarnya.

Saat dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung kembali ke Bareskrim, baik Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyatakan berkas tersebut tidak lengkap.

Sedangkan, berdasarkan informasi, berkas tersebut hanya berupa selembar fotokopian laporan hasil analisis yang tidak diolah.

Namun, Budi mengatakan, berkas tersebut berupa tiga bundel dokumen. Mengenai bentuk fisiknya, dia enggan berkomentar.

"Kalau saya yang menilai nanti seolah Kabareskrim memihak. Supaya netral biarlah yang menilai orang lain," ujar Budi.

Dia juga menjawab diplomatis ketika ditanyai soal bentuk dokumen yang hanya berupa fotokopi. Menurutnya, dokumen fotokopi bisa saja diakui jika dilegalisir.

Ketika ditanyai apakah dokumen ini dilegalisir, dia belum bisa menyimpulkan.

"Saya tidak bisa menentukan itu. Yang menentukan ahli. Kita periksa di Puslabfor apakah betul atau tidak melegalisirnya," kata Budi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER