Sebelumnya, saat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus sudah memasuki tahap penyidikan sehingga Budi Gunawan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat ini pihaknya masih mengevaluasi berkas-berkas yang dilimpahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung soal penghentian kasus ini, Budi Waseso mengatakan hal itu akan ditentukan setelah gelar perkara terbuka yang mengundang para pemangku kepentingan, media, dan para pakar.
Gelar perkara itu sedianya akan dilaksanakan hari ini, namun urung.
"Yang memutuskan gelar perkara itu. hanya para pakar, Jaksa Agung dan KPK sendiri, juga PPATK. Yang melaporkan kan intelijen PPATK. Nah, dari situ ditentukan apakah layak naik ke penyidikan atau tidak," kata Budi.
Kasus yang menjerat Budi Gunawan diusut KPK hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu.
Namun dalam prosesnya, Budi mengajukan gugatan praperadilan menolak penetapan tersangka dirinya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Budi tidak sah dan membuat KPK pasrah menghentikan proses penyidikan kasus itu.
Berkas Budi pun dilimpahkan ke Korps Adhyaksa untuk ditindaklanjuti. Namun, Jaksa Agung Prasetyo juga kembali melimpahkan berkas tersebut kepada Polri. (meg)