Kasus Budi Gunawan di Bareskrim Turun Status

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 20:35 WIB
Mengenai turunnya status kasus gratifikasi mantan Kepala Lemdikpol Polri itu menjadi penyelidikan, Kabareskrim meminta masyarakat menunggu hingga gelar perkara.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (2/3). Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyambagi Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan gratifikasi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali ke tahap penyelidikan setelah dilimpahkan ke Markas Besar Polri.

Sebelumnya, saat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus sudah memasuki tahap penyidikan sehingga Budi Gunawan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat ini pihaknya masih mengevaluasi berkas-berkas yang dilimpahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ini akan gelar perkara, nanti lah," ujarnya di Cengkareng, Jakarta, Selasa (14/4).

Sebelumnya, hal ini juga sudah disampaikan seorang perwira di lingkungan Mabes Polri kepada CNN Indonesia.

Dengan demikian, dia mengatakan, istilah SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan yang selama ini ramai dibicarakan pun menjadi tidak relevan.

Ketika disinggung soal penghentian kasus ini, Budi Waseso mengatakan hal itu akan ditentukan setelah gelar perkara terbuka yang mengundang para pemangku kepentingan, media, dan para pakar.

Gelar perkara itu sedianya akan dilaksanakan hari ini, namun urung.

"Yang memutuskan gelar perkara itu. hanya para pakar, Jaksa Agung dan KPK sendiri, juga PPATK. Yang melaporkan kan intelijen PPATK. Nah, dari situ ditentukan apakah layak naik ke penyidikan atau tidak," kata Budi.

Kasus yang menjerat Budi Gunawan diusut KPK hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu.

Namun dalam prosesnya, Budi mengajukan gugatan praperadilan menolak penetapan tersangka dirinya.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Budi tidak sah dan membuat KPK pasrah menghentikan proses penyidikan kasus itu.

Berkas Budi pun dilimpahkan ke Korps Adhyaksa untuk ditindaklanjuti. Namun, Jaksa Agung Prasetyo juga kembali melimpahkan berkas tersebut kepada Polri. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER