Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta sempat menegaskan akan menggulirkan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kebijakan penyusunan APBD oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Fraksi Golkar, Gerindra dan PKS telah menegaskan diri akan menggulirkan hak ini yang bisa berujung pada dimakzulkannya Ahok, sapaan Basuki. Tiga fraksi dengan jumlah anggota 35 orang ini menyatakan akan mengajukan hak menyatakan pendapat sejak awal.
Padahal untuk menggolkan hak menyatakan pendapat hanya butuh persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna. Dengan jumlah total anggota DPRD 106 orang, maka butuh 80 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. Dari 80 orang yang hadir, hanya butuh 53 orang yang menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi Demokrat-PAN juga belakangan menyatakan akan menyetujui hak menyatakan pendapat atas Ahok. Fraksi gabungan dua partai ini sebelumnya menyatakan akan menunggu perubahan sikap Ahok.
Namun karena dinilai tidak ada perubahan dalam sikap Sang Gubernur, 10 anggota fraksi asal Demokrat akan mendukung hak menyatakan pendapat. Namun dua orang anggota fraksi yang berasal dari PAN belum menentukan sikap.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga punya sikap yang sama. Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah mengatakan 10 orang anggota Fraksi PPP siap untuk mendukung hak menyatakan pendapat ini.
"Kasihan dong, Pansus Hak Angket sudah rapat, lalu diparipurnakan. Kayaknya sudah semuanya (anggota Fraksi PPP menerima HMP). Insya Allah 10 anggota menerima," ujar Maman.
Sementara fraksi yang selama ini tak tak akan mendukung hak menyatakan pendapat adalah Partai Fraksi Kebangkitan Bangsa. Begitu pula fraksi Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan tidak mengajukan hak menyatakan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Baca juga:
Makzulkan Ahok, Gerindra: Capek Urusi Gubernur Tak Beretika)
Fraksi NasDem juga menyatakan cukup berhenti pada hak angket terhadap Ahok. Begitu pula dengan Fraksi Hanura di mana sang Ketua Umum Wiranto menyatakan partainya tidak akan ikut dalam rencana menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Jika Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PPP, Demokrat konsisten tetap mengajukan hak menyatakan pendapat, maka ada 55 anggota DPRD yang mendukung hak menyatakan pendapat.
Jika DPRD menyetujui untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, maka selanjutnya pendapat DPRD soal Ahok ini akan dibawah ke Mahkamah Agung.
MA selanjutnya akan memeriksa sebelum memutuskan Ahok pantas untuk dimakzulkan atau tidak.
Ahok sendiri sudah jauh-jauh hari mengaku tak gentar dimakzulkan. Sembari berseloroh mantan Bupati Belitung Timur ini siap jadi pelawak jika dirinya nanti jadi dimakzulkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Salah satu stasiun tv sudah baik hati meminta saya jadi comic kalau dipecat sehingga bisa menjadi stand up comedian," kata Ahok. (Baca juga:
Ahok Siap Jadi Pelawak Jika Dimakzulkan DPRD DKI)
(sur)