Ragam Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan

Rosmiyati Dewi Kandi & Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 12:45 WIB
Polri berencana melibatkan banyak pihak dalam gelar perkara Budi Gunawan untuk menjadi langkah awal apakah kasus Budi dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa belum menerima undangan dari Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara Komisaris Jenderla Budi Gunawan. Alasan itu dijadikan salah satu pertimbangan Polri untuk menunda gelar yang semestinya dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (14/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, sejumlah agenda hari ini juga menjadi alasan penundaan pelaksanaan gelar perkara yang telah dinanti banyak pihak itu. "Infomasi yang saya dapat KPK sudah diundang, semoga nanti tidak ada lagi alasan tidak diundang," kata Agus.

Agus menjelaskan, rencana Polri melakukan gelar perkara dilakukan sebagai upaya Korps Bhayangkara melakukan transparansi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga ingin mengubah pandangan masyarakat tentang kepolisian yang dinilai tertutup. "Kami mencoba transparansi bahwa Polri bisa dibuktikan dan dimonitor," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, gelar perkara kasus yang menjerat anggota korpsnya merupakan langkah awal dari proses penyelidikan. Keterlibatan pihak lain penting agar publik tidak menduga-duga bahwa kepolisian sengaja menghentikan perkara Budi Gunawan karena merupakan aparatnya sendiri.

"Sehingga nanti lanjutannya kasus akan dimulai dengan gelar perkara yang akan ada ahli hukum dan karena itu diundang dari pihak terkait," tutur Agus.

Selain alasan tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga memiliki serentetan agenda penting hari ini, termasuk konferensi pers terkait penangkapan bandar narkotik di Jakarta. Namun Agus memastikan bahwa kepolisian serius menindaklanjuti pelimpahan berkas Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.

"Ini titik awal dari kami karena kasus itu dilimpahkan kepada kami dari kejaksaan. Kami siap untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus duggaan korupsi Budi Gunawan diusut KPK hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu. Namun dalam prosesnya, Budi mengajukan gugatan praperadilan menentang penetapan tersangka dirinya.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Budi tidak sah yang membuat KPK pasrah menghentikan proses penyidikan kasus itu. Berkas Budi pun dilimpahkan ke Korps Adhyaksa untuk ditindaklanjuti. Namun, Jaksa Agung Prasetyo juga kembali melimpahkan berkas tersebut kepada Polri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER