PKS-PAN Bimbang Gulirkan HMP atas Ahok

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 11:56 WIB
Kepastian dukungan hak menyatakan pendapat baru keluar dari Fraksi Gerindra dan Golkar juga sebagian PPP, Sementara NasDem, PKB dan PDIP tidak mendukung HMP.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik (kiri) saat hadir dalam sidang paripurna laporan tersebut di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/4). (Antara Foto/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta belum mengambil keputusan atas rencana digulirkan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kebijakan penyusunan APBD oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku belum menerima laporan apapun dari fraksi PAN d DPRD DKI Jakarta. Bahkan terkait tindak lanjut sikap PAN di DPRD DKI masih samar.

"Belum tahu, nanti saya tanyakan dulu, saya telepon dulu mereka (DPRD DKI)," kata Zulkifli kepada CNN Indonesia, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana, pihaknya belum menerima laporan atau intruksi langsung dari fraksi ataupun DPP PKS atas sikap untuk HMP.

"Kami masih menunggu. Tapi sebaiknya itu langsung ke fraksi atau DPP," kata Triwisaksana.

Sebagai salah satu unsur pimpinan, Triwisaksana mengatakan belum ada pembicaraan di level pimpinan DPRD untuk melakukan rapat formal. Pihak DPRD, kata Tri, masih menunggu dijadwalkannya rapat pimpinan.

"Soal HMP, undangan dari rapim belum ada. Pimpinan pun belum merumuskan sikap karena belum ada undangan."

Sebelumnya, PKS bersama Golkar dan Gerindra telah menegaskan diri akan menggulirkan hak ini yang bisa berujung pada dimakzulkannya Ahok, sapaan Basuki. Tiga fraksi dengan jumlah anggota 35 orang ini menyatakan akan mengajukan hak menyatakan pendapat sejak awal.

Padahal untuk menggolkan hak menyatakan pendapat hanya butuh persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna. Dengan jumlah total anggota DPRD 106 orang, maka butuh 80 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. Dari 80 orang yang hadir, hanya butuh 53 orang yang menyetujuinya.

Sementara fraksi yang selama ini tak akan mendukung hak menyatakan pendapat adalah Partai Fraksi Kebangkitan Bangsa. Begitu pula fraksi Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan tidak mengajukan hak menyatakan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Fraksi NasDem juga menyatakan cukup berhenti pada hak angket terhadap Ahok. Begitu pula dengan Fraksi Hanura di mana sang Ketua Umum Wiranto menyatakan partainya tidak akan ikut dalam rencana menggulirkan hak menyatakan pendapat. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER