Pemerintah Diminta Koordinasi Intens dengan Kedutaan soal TKI

Utami Diah Kusumawati & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 15:33 WIB
Pemerintah menegaskan koordinasi tersebut penting untuk menghindari terulangnya kasus Siti Zaenab yang lainnya.
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri menegaskan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi masih berlaku hingga kini. Dengan demikian, perusahaan penyalur tenaga kerja tidak boleh menjadikan Arab Saudi sebagai salah satu negara tujuan TKI. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Iqbal, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (15/4). (Baca Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)

"Moratorium masih berlaku sebagaimana Presiden Joko Widodo juga sudah menggarisbawahi negara yang standar perlindungan pekerja asing tidak baik, tak boleh dijadikan negara tujuan," kata Lalu. 
Oleh karena itu, katanya, hampir semua negara di Timur Tengah, akan dikenakan moratorium pengiriman TKI, terutama untuk Pekerja Rumah Tangga informal. Lalu juga menjelaskan pada Februari 2014, pemerintah Indonesia pernah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi terkait penempatan dan perlindungan TKI sektor pekerja rumah tangga. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Lalu menjelaskan perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh kedua negara. Alasannya, pemerintah Indonesia saat itu berkukuh ratifikasi MoU akan dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi meratifikasi terlebih dahulu. Namun, pemerintah Arab Saudi, kata Lalu, setelah meminta pertimbangan dari Dewan Syuro mereka, menolak untuk meratifikasi perjanjian itu. 

"Alasannya waktu itu karena dinilai menguntungkan pihak Indonesia," kata Lalu. 
Atas dasar itulah, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011. Sementara, untuk perusahaan yang ditemukan masih mengirimkan TKI ke Arab Saudi bisa dikenakan dengan indikasi perdagangan manusia. 

"Kalau masih ada perusahaan yang kirim TKI ke sana, ada unsur penipuannya, dan dengan itu akan ditutup perusahaannya oleh pemerintah," kata Lalu. 
Evaluasi Penempatan TKI

Sementara itu, menanggapi kasus TKI Siti Zaenab yang dipancung di Arab Saudi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengimbau pemerintah melakukan evaluasi terkait mekanisme dan pengiriman TKI. 

"Saya sudah meminta pemerintah segera mengadakan evaluasi," kata Novanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4). 

Selain itu, iapun mengimbau pemerintah untuk segera mengkoordinasikan kepada kedutaan-kedutaan besar Indonesia di luar negeri. "Deteksi sedini mungkin, jadi bisa betul-betul dipantau," ujar dia. 

Menurut dokumen yang diterima CNN Indonesia dari Migrant CARE, setelah memasuki satu tahun bekerja, Siti sering mengalami penyiksaan dari majikan perempuannya. Kondisi ini diceritakan Siti kepada keluarga melalui surat yang dikirim ke keluarga di Bangkalan. Surat tersebut adalah surat terakhir Siti.
Dalam cerita itu, Siti mengatakan tidak kerasan bekerja di Arab Saudi dan ingin pulang pada Hari Raya Idul Fitri pada 1998. Lantas terjadilah kejadian itu, Siti bercerita saat hendak salat Subuh, dia memasak air di dapur. Lalu, majikan perempuannya memukul kepala, menjambak dan mencekik lehernya. Kemudian, dalam keadaan kesusahan dan kesakitan, Siti mencari pisau dan menusuk perut majikannya.



(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER