Istana: TKI Dipancung Tak Lantas Hapus Hukuman Mati di RI

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 16:01 WIB
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden hanya melaksanakan keputusan yudikatif. Penentu vonis mati, kata dia, ada di lembaga peradilan.
Ilustrasi algojo. (Dok.Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia Siti Zaenab adalah kasus berbeda dengan hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba gelombang pertama awal tahun ini, dan berencana untuk melakukan eksekusi gelombang kedua. (Baca: Detik-detik Maut Lima Terpidana Narkoba di Depan Regu Tembak)

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan kasus Siti Zaenab tak akan sampai membuat Indonesia langsung menghapus hukuman mati. Selama hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) di Indonesia masih mengenal vonis mati, maka putusan untuk menghukum mati terpidana atau tidak merupakan domain yudikatif, yaitu pengadilan.

“Bukan Presiden yang menentukan hukuman mati. Yudikatiflah yang menetapkan,” kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasib Siti Zaenab yang berakhir di tangan algojo terbilang ironis karena Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memperjuangkan penyelamatan warga negara Indonesia yang menjadi terpidana mati di luar negeri. (Baca: Surat Tiga Presiden Gagal Selamatkan Nyawa TKI Siti)

Soal ketidaktahuan pemerintah atas waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti, Andi mengatakan hal itu tertuang dalam nota protes yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pemerintah Arab Saudi.

"Menteri Luar Negeri menyampaikan nota protes tentang pelaksanaan hukuman mati ke Siti Zaenab yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu ke Kementerian Luar Negeri," kata ahli kajian strategis itu.

Pemerintah RI akan menunggu respons Arab Saudi atas nota protes Kemlu itu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Menurut Andi, Menteri Retno telah melaporkan kepada Presiden Jokowi perihal upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid hingga Jokowi. Komunikasi terakhir antara pemerintah RI dengan Saudi soal Siti berlangsung pada Maret 2015.

Ketika mengetahui TKI Siti dieksekusi, menurut Retno, Jokowi menyampaikan tiga pesan. Pertama, belasungkawa kepada keluarga. Kedua, memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia. Ketiga, menyiapkan langkah-langkah khusus untuk kasus-kasus, terutama TKI, bermasalah hukum di luar negeri.

Simak selengkapnya di FOKUS: Nasib Siti Dipancung di Saudi

Siti Zaenab merupakan terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Eksekusi Siti dilakukan pada pukul 10.00 waktu Saudi kemarin setelah keluarga korban tak memberikan maaf kepada yang bersangkutan. (Baca: Kronologi Siti Zaenab hingga Dihukum Mati di Saudi)

Sejak Januari 2015, Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, dengan 35 orang di antaranya merupakan warga negara Saudi sendiri, dan 25 orang lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER