Kunjungan DPR ke Badrodin Tak Pasti Berlanjut Uji Kelayakan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 17:07 WIB
Usai melakukan tanya jawab di kediaman Badrodin Haiti, tim Komisi III enggan memberikan komentar soal kelanjutan fit and proper test.
Pimpinan Komisi III Aziz Syamsudin (kedua kanan) bersama Wakil Pimpinan Komisi I Junaidi Mahesa (kedua kiri), Benny K Harman (kanan), Asril Mulfachri Harahap (kiri) setelah rapat pengesahan pimpinan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (15/4) mengunjungi kediaman Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Meski kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pencalonan Badrodin, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) belum pasti dilakukan.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin enggan berkomentar ketika ditanyai soal ini. Dia tidak dapat memastikan fit and proper test terhadap sang bakal calon Kapolri akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti malam kita pleno, jam 19.00 WIB," kata Azis.

Dia mengatakan, segala sesuatunya akan disampaikan dalam rapat pleno tersebut. "Kalau disampaikan sekarang tidak afdol," ujarnya.

Sementara itu, anggota komisi III dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Trimedya Panjaitan, bersikukuh untuk tetap mengadakan ujian kelayakan.

"Memang ada yang mengusulkan tidak perlu fit and proper test. Tapi kami ingin tetap melakukan itu," ujarnya singkat.

Kemarin, Azis mengatakan, jika fit and proper test tidak dilakukan, Presiden Joko Widodo dapat tetap melantik Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru nantinya.

Opsi bagi Komisi III DPR RI untuk tidak melakukan fit and proper test juga dikatakan Azis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"(Kalau tidak ada fit and proper test) maka tidak ada konsekuensinya. Presiden tetap dapat melantik (calon Kapolri yang telah diajukan). UU Kepolisian mengatur kami bisa menggunakan atau tidak langkah fit and proper test," kata Azis menjelaskan.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pasal 11 ayat (3) UU Kepolisian mengatakan bahwa Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Namun, dalam Pasal 11 ayat (4) UU Kepolisian dikatakan, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui oleh DPR.

Oleh karena itu, Presiden tetap dapat melantik Cakapolri yang ia ajukan walaupun proses fit and proper test tidak dilakukan nantinya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER