Ahok Khawatir Larangan Bir Munculkan Peredaran Gelap

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 08:54 WIB
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tetap akan mengikuti aturan pelarangan penjualan minuman keras di minimarket.
Petugas memusnahkan minuman keras di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/12). (AntaraFoto/ Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan bersikap kooperatif terhadap larangan penjualan minuman bir di minimarket ibu kota. Meski sempat keheranan atas larangan tersebut, namun pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah.

"Ya ikut saja pelarangannya. Mesti ikut aturan pemerintah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).
Lebih jauh lagi, Ahok berpendapat adanya larangan penjualan bir ini tak akan menurunkan penghasilan masyarakat. Namun, Ahok khawatir pelarangan ini justru akan berdampak negatif karena akan mendorong peredaran gelap bir.

"Enggak ada masalah kami mengikuti. Namun, justru rakyat yang susah. Nanti peredaran gelap jadi masalah," ujar Ahok.
Hal itu menjadi perhatian Ahok karena dia menilai sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Munculnya larangan penjualan bir di minimarket, kata Ahok, akan menambah tingkat kriminalitas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan saya: bisa tidak penegakan hukum? Orang pelanggaran seperti menyeberang jalan tak pada tempatnya atau tidak pake helm, tidak bisa ditangkap. Juga narkoba di lapas saja tidak bisa ditangkap," ujar Ahok.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER