Dua Tersangka Tangkap Tangan KPK Jalani Pemeriksaan Perdana

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 12:46 WIB
Politikus PDIP yang menjadi tersangka tangkap tangan KPK Adriansyah telah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IV DPR Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat (AH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menjalani pemeriksaan perdana sejak mereka resmi ditahan oleh lembaga antirasuah, 10 April.

Adriansyah tiba memenuhi panggilan KPK menggunakan mobil tahanan yang mengantarnya dari Rumah Tahanan milik Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak memberikan komentar setelah menjejakan kaki di pelataran Gedung KPK. Dia menghindari pertanyaan awak media dan bergegas masuk menuju markas antirasuah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dua tersangka itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk masing-masing kolega mereka. "A akan bersaksi untuk AH, demikian sebaliknya," ujar Priharsa, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Satu Agung Krisdiyanto.

KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura dan mata uang rupiah dalam operasi yang bersamaan dengan pelaksanaan Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sanur, Bali.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER