KPK Panggil Alex Noerdin untuk Diperiksa Kasus Wisma Atlet

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 12:02 WIB
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mangkir saat terakhir kali dipanggil untuk bersaksi bagi tersangka proyek Wisma Atlet, 24 Maret lalu.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri). (Detik Foto/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/4). Alex akan diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah dalam dugan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.

"Pemeriksaan Alex Noerdin kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RA. Itu yang akan dikonfirmasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis.

Nama Alex bukan figur asing dalam kasus pengadaan proyek sarana olah raga Wisma Atlet. Dia sering disebut-sebut punya andil dan bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di wilayah kepemimpinannnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut bahwa Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.

Rizal menyebut Alex dapat presentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen," ujar Rizal.

Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka sejak 29 September 2014.

Alex Noerdin sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik KPK pada 24 Maret lalu untuk bersaksi bagi tersangka Rizal. Namun Alex mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Selain Alex, kasus Wisma Atlet telah menyeret banyak pihak sebagai pesakitan di KPK hingga divonis bersalah melakukan korupsi. Mereka yang telah berada di balik jeruji besi penjara lantaran terlibat korupsi massal dalam kasus Wisma Atlet di antaranya bekas Anggota Komisi X DPR Angelina Patricia Pingkan Sondakh; anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang; dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER