Sutan Bhatoegana Anggap Tuduhan Kasus Korupsi Bak Sinetron

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 10:45 WIB
Bekas Ketua Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana mengklaim tak tahu-menahu ihwal skenario yang ditujukan padanya.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana menganggap kasus korupsi yang disangkakan padanya bak sebuah sinetron. Ia mengklaim tak tahu-menahu ihwal skenario yang ditujukan kepadanya.

"Ini sinetron yang bintang utamanya dipaksakan ke saya. Nanti kami lihat, peran saya itu apa," ujar Sutan sesaat sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan yang ditujukan pada politikus Partai Demokrat tersebut. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.10 WIB, jaksa mengurai peran Sutan dalam korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap hakim bersifat adil. Ini ajang yang terbaik untuk lihat benar atau tidaknya," katanya.

Hingga saat ini, Sutan masing menganggap apa yang disangkakan padanya merupakan naskah yang sudah dirancang oleh otak korupsi. "Nanti dilihat, sutradaranya siapa. Saya juga tidak paham apa yang sudah saya lakukan," ujarnya.

Lembaga antirasuah menyangka Sutan menerima duit suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, senilai USD 200 ribu. Duit tersebut merupakan bagian dari duit suap yang diterima juga Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama bekas Ketua Komisi Energi DPR ini terseret.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER