Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana diberi sebuah tanah beserta rumah di Tanjungsari, Medan, oleh terpidana Saleh Abdul Malik. Sutan disebut telah membantu Saleh mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Untuk kepentingan terdakwa Sutan yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Saleh menawarkan kantor atau posko pencalonan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).
Saleh dan Sutan saling mengenal ketika keduanya menjabat sebagai anggota parlemen periode 2004 hingga 2009. Seiring berjalannya waktu, nasib Saleh tidak beruntung. Komisaris PT SAM Mitra Mandiri tersebut harus dibui karena tindakan kriminal. Sutan pun membantunya untuk menerima keringanan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai balas budi, Saleh memberi rumah ukuran 18 x 66,8 meter atau seluas 1.194,38 meter persegi pada awal 2012. Harga rumah tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Rumah pun tercatat atas nama istri Sutan, Unung Rusyatie.
"Pemberian rumah adalah untuk kepentingan diri terdakwa padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang masih menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2009 hingga 2014 dan sebagai Ketua Komisi VII DPR masa jabatan 2012 hingga 2014," ujar jaksa.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(utd)