"Untuk kepentingan terdakwa Sutan yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Saleh menawarkan kantor atau posko pencalonan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian rumah adalah untuk kepentingan diri terdakwa padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang masih menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2009 hingga 2014 dan sebagai Ketua Komisi VII DPR masa jabatan 2012 hingga 2014," ujar jaksa.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (utd)