Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mendesak rekan-rekan Sutan yang dulu duduk di Komisi VII tersebut dikenai jerat dakwaan juga. "Tolong masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan,” kata Rahmat di pengujung sidang kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5).
Rahmat menganggap seharusnya tidak hanya kliennya yang didakwa karena dari daftar nama-nama yang disebut menerima duit gratifikasi yaitu para anggota dan unsur pimpinan lain di komisi tersebut. “Jangan sepihak begini dakwaan saudara," ucap Rahmat menyesalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat," kata jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan.
Selain itu, duit juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P. Lebih jauh, Sutan juga mempengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. (obs/obs)