Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menerima duit suap USD 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Duit tersebut diterima oleh tenaga ahli Sutan, Iryanto Muchyi.
“Untuk mempengaruhi para anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun anggaran 2013," ujar jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5).
Selain itu, duit juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P. Lebih jauh, Sutan juga mempengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, pada 27 Mei 2013, Sutan menelepon Waryono untuk bertemu di Restoran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan, hadir pula anak buah Waryono, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. "Terdakwa (Sutan) membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII yang akan diadakan esok harinya, tanggal 28 Mei 2013," katanya.
Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR. Menanggapi permintaan tersebut, Sutan menyanggupinya. "Saya akan mengendalikan raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya, Iryanto Muchyi," kata jaksa menirukan ucapan Sutan berdasarkan berita acara pemeriksaan di KPK.
Kemudian, tanggal 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas. "Tas tersebut berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, Waryono menuliskan rincian penghitungan duit yang akan diserahkan ke Komisi VII," ujarnya.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, sebanyak 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500. "Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat," katanya.
Iryanto selaku orang kepercayaan Sutan pun menemui Waryono di Gedung Kementerian ESDM untuk menerima duit gratifikasi. Selepas itu, Iryanto kembali menuju gedung DPR dan memberikan duit ke ruangan Sutan dengan menyuruh anak buahnya, Iqbal. Namun, Sutan merasa risih dengan keberadaan duit di ruangannya.
"Jangan di sini, nanti dilihat orang, bawa ke mobil, sana simpan di mobil," ujar jaksa menirukan ucapan Sutan kepada Iqbal.
Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi Sutan yakni maksimal 20 tahun penjara
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap tak terima. "Tolong masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan. Jangan sepihak begini dakwaan saudara," ujar Rahmat di pengujung sidang kepada jaksa KPK.
Sementara itu, Sutan mengaku tak paham dengan dakwaan yang ditujukan padanya. Ia bersikeras tak menerima duit gratifikasi. "Saya tidak mengerti. Uraiannya juga. Saya tidak tahu apa yang didakwaan ke saya," katanya dalam sidang.
Baik Sutan maupun kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya, Senin (20/4). Hakim Ketua Sidang Artha Theresia pun menyilakan keduanya untuk mengajukan eksepsi.
(obs)