Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pertemuan Sutan Bhatoegana dengan Yan Achmad dan Ganie H Notowijoyo, Marketing PT Teras Teknik Perdana di Pondok Indah Mall pada bulan Oktober 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yan dan supir Sutan, Casmadi, pergi menuju showroom PT Duta Motor di Jalan Iskandar Muda, Jakarta. "Saat itu, Casmadi dan Yan berunding untuk menentukan Alphard Tipe G yang akan diambil. Yan memberikan uang muka sejumlah US$ 1.500 setara dengan Rp 13,2 juta," ujarnya.
Setelah itu, Casmadi kembali ke showroom PT Duta Motor untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Alphard dengan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917.
Menanggapi hal tersebut, Sutan mengklaim pembelian mobil Alphard berasal dari kantongnya. "Ya iya lah (beli sendiri)," ujarnya singkat usai sidang.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)