Korupsi ESDM, Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Alphard

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 14:47 WIB
Mobil Alphard diberikan oleh Direktur PT Dara Tasindo Eltra, Yan Achmad Suep, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana disebut menerima satu unit mobil Toyota Alphard. Mobil diberikan Direktur PT Dara Tasindo Eltra, Yan Achmad Suep, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pertemuan Sutan Bhatoegana dengan Yan Achmad dan Ganie H Notowijoyo, Marketing PT Teras Teknik Perdana di Pondok Indah Mall pada bulan Oktober 2011.

Yen Achmad merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Sementara Sutan, didakwa menggunakan jabatannya sebagai Ketua Komisi Energi DPR untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pembicaraan, terdakwa (Sutan) menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil Toyota Alphard," ujar jaksa Dody Sukmono membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Kemudian, Yan dan supir Sutan, Casmadi, pergi menuju showroom PT Duta Motor di Jalan Iskandar Muda, Jakarta. "Saat itu, Casmadi dan Yan berunding untuk menentukan Alphard Tipe G yang akan diambil. Yan memberikan uang muka sejumlah US$ 1.500 setara dengan Rp 13,2 juta," ujarnya.

Pada tanggal 1 November 2011, Yan menyuruh anak buahnya, Panut Haryanto untuk menukar duit US$ 50 ribu menjadi Rp 443,75 juta. Duit digunakan untuk melunasi pembayaram mobil Alphard. "Selanjutnya, Yan memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmadi," katanya.

Setelah itu, Casmadi kembali ke showroom PT Duta Motor untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Alphard dengan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917.

Menanggapi hal tersebut, Sutan mengklaim pembelian mobil Alphard berasal dari kantongnya. "Ya iya lah (beli sendiri)," ujarnya singkat usai sidang.

Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER