Komisi II Pilih Bahas Anggaran Sebelum Bahas Aturan Kampanye

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 21:41 WIB
Salah seorang anggota komisi II menyebut, kampanye tidak dapat dijalankan jika anggaran dibahas di bagian belakang.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (kanan) dan Peneliti LIPI, Siti Zuhro (kiri) menjadi pembicara pada dialog pilar negara bertajuk Pilkada serentak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR kembali melakukan pembahasan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama dengan KPU, malam ini. Pembahasan PKPU ini dilakukan dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan ada dua agenda yang akan dibahas dalam rapat ini. Pertama adalah mengenai anggaran penyelenggaraan Pilkada. Kedua yakni mengenai aturan dari kampanye.

"Dua hal ini yang kami tawarkan. Sekarang kami serahkan apakah anggaran terlebih dahulu atau kampanye dulu yang akan dibahas terlebih dahulu," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana dulu saja, ketua. Kalau tidak ada dana, bagaimana mau kampanye?" jawab Anggota Komisi II fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto.

Masukan tersebut pun diterima oleh Rambe selaku pimpinan rapat. Lebih lanjut, ia mengatakan rapat ini akan dilakukan hingga pukul 22.00 WIB nanti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut menghadiri rapat ini. Selain Menteri Tjahjo, seluruh komisioner KPU juga turut hadir dalam rapat kerja ini.

Sebelumnya, Pemerintah daerah dinilai belum siap menentukan nominal biaya kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal apabila sesuai rencana, proses pilkada akan dimulai pada April pekan depan untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 272 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya habis pada tahun 2015 akan ikut serta pilkada tersebut. Selain itu, terdapat 68 daerah lain dengan AMJ yang jatuh pada semester pertama tahun 2016. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER