Berkat Adriansyah, DPR Usulkan Pembatasan Dana Kampanye

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 09:44 WIB
Pembatasan dana kampanye dinilai akan menekan ongkos politik yang jadi pemicu korupsi.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa (kanan) usai rapat tertutup membahas rencana revisi UU MD3 serta amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Fraksi PDIP Adriansyah pada Sabtu (11/4) saat Kongres IV di Bali. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan pilkada serentak yang akan digelar di 272 daerah di Indonesia pada akhir 2015 mendatang.

Apabila dugaan tersebut benar, Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menilai kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi Komisi II. "Kalau memang kejadian itu benar ya, tentu itu sebagai sebuah pelajaran buat Komisi II dan KPU untuk bisa perketat (korupsi jelang Pilkada) itu," ujar Saan saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (13/4). (Baca juga: Ada Pengusaha Spesialis APBD di Balik Bandit Politik)

Lebih lanjut, salah satu kebijakan yang akan diambil untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan membuat batasan untuk dana kampanye. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan hal tersebut yang masih akan digodok bersama KPU dalam membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih belum rampung hingga saat ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebenarnya ingin ada pembatasan dana atau belanja kampanye itu. Ini yang baru akan kami tanya ke KPU," jelasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengungkapkan bahwa jauh sebelumnya, hal tersebut juga sudah menjadi salah satu perhatian dalam pembentukan Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat. 

Dalam Perppu Pasal 74 ayat 6 Mengenai Dana Kampanye dituliskan bahwa partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat menerima atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi dan kampanye. Jika dari perseorangan sebesar Rp 50 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 500 juta. 

"Kami kan ingin meminimalisir biaya politik kampanye. dalam batas tertentu, kampanye pun dilakukan oleh KPU. Ini cara-cara yang sebenarnya ingin kami lakukan untuk memperkecil cost politic," tegas Saan. 

Usulan pembatasan dana kampanye dalam Pilkada serentak tampaknya bakal disepakati. Pasalnya, dalam uji publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembatasan dana kampanye salah satu poin yang disepakati dalam rancangan peraturan Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2015.

Pembatasan penggunaan dana kampanye akan dilakukan dengan memerhatikan faktor jumlah penduduk di suatu provinsi atau kabupaten, dan kota serta jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut. Selain itu, standar biaya daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pertemuan juga menjadi salah satu indikator penentu besarnya penggunaan dana kampanye bagi tiap pasangan calon kepala daerah.

Dalam Pasal 12 ayat 3 RP KPU tentang Dana Kampanye disebutkan, pembatasan biaya kampanye akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan kabupaten, serta kota setelah melakukan perhitungan seperti yang telah Ida jelaskan. Jika ada kelebihan penggunaan biaya kampanye, maka pasangan calon kepala daerah terkait wajib menyerahkan kelebihan tersebut ke kas Negara melalui KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. (Baca juga: KPU Batasi Penggunaan Dana Kampanye dalam Pilkada 2015)
(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER