KPU: Golkar dan PPP Tak Bisa Ikut Pilkada Jika Tak Berdamai

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 17:00 WIB
Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan hingga kini masih terus dilanda perseteruan internal. Kedua partai terpecah ke dalam dua kubu.
Musyawarah Nasional Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Minggu (30/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Hukum Ida Budhiarti memastikan Partai Golkar terancam gagal ikut Pemilihan Kepala Daerah jika tak segera berdamai. Dua kubu partai beringin tersebut tak diizinkan untuk saling mengajukan bakal calon kepala daerah pada Juli mendatang.

"Kedua pihak tidak bisa mendaftar kecuali apabila ada perdamaian untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida usai mengisi diksusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4). Sebaliknya, apabila tak rujuk, partai berusia 50 tahun tersebut tak bisa mengusung kandidat.

KPU akan menghormati keputusan peradilan yang kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Pada prinsipnya, Ida menjelaskan, KPU berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau keputusan jadi obyek sengketa dan ada putusan pelaksanaan keputusan Kemenkumham ditangguhkan sampai kekuatan hukum tetap, KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, sebagai lembaga negara, KPU tak akan mengabaikan putusan hukum dan tunduk pada peradilab. "Kalau diabaikan, bisa mempengaruhi runtuhnya wibawa hukum di Indonesia," tuturnya.

Pada tahun ini, Pilkada serentak akan di gelar untuk 269 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya selesai pada tahun 2015 dan semester pertama pada tahun 2016. Merujuk draf rancangan Peraturan KPU, tahapan proses akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April 2015 mendatang.

Kemudian, tanggal 4-8 Juni 2015 adalah waktu penyerahan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan. 7-11 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wali kota perseorangan. Selanjutnya, pada tanggal 10-19 Juli 2015, KPU akan  mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.

Pada tanggal 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.

Menjelang periode pendaftaran, konflik Golkar pun harus segera dituntaskan apabila ingin mengikuti Pilkada. Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur telah memutus sementara gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim mengetuk palu dengan menunda pemberlakuan SK tersebut.

Putusan sela PTUN itu membuat Agung harus menunggu. Surat Keputusan Menkumham tak lagi dapat digunakan sebagai dasar kubunya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.

Baca juga:

Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, Kubu Ical: Omong Kosong (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER