PPP Kubu Romi Klaim Tetap Berhak Ikut Pilkada Serentak

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 09:59 WIB
Hazrul Azwar menegaskan nasib PPP soal Pilkada ada di ujung palu hakim PT TUN, bukan rancangan peraturan KPU.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno (kiri) pada acara Koordinasi Nasional PPP, di Serang, Banten, Selasa (17/3). (ANTARA/Idan)
Jakarta, CNN Indonesia -- PPP terancam tak bisa ikut Pilkada serentak yang rencananya akan digelar Desember tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan rancangan peraturan KPU soal pilkada yang salah satu isinya, partai yang dalam dualisme tidak bisa mendaftarkan pasangan calon.

PPP sebagaimana diketahui, masih dalam dualisme. Ada kubu Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Menkumham telah mengeluarkan SK yang menyatakan kubu Romi adalah PPP yang diakui pemerintah. Namun kubu Djan Faridz atau dikenal dengan kubu Suryadharma Ali (SDA) menggugat SK tersebut ke PTUN.

Putusan PTUN adalah membatalkan SK tersebut dan menyatakan yang sah adalah kubu SDA. Kubu Romi dan Menkumham mengajukan banding putusan itu ke PT TUN. Putusan PT TUN sendiri belum keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PPP kubu Romi Hazrul Azwar mengaku tak khawatir dengan situasi ini. “Itu kan baru rancangan (peraturan) KPU,’ kata Hazrul saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (14/4) malam. Hazrul mempertanyakan dasar yuridis rancangan peraturan KPU soal Pilkada ini.

Menurut dia, hak-hak yang dimiliki oleh sebuah partai tidak bisa dihilangkan begitu saja ketika berkonflik. “Orang yang cerai saja masih ada hak dan kewajiban suami atau istri. Ini kan belum cerai,” ujar dia memberikan perumpaan.

PPP, tegas Hazrul yang juga anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR ini menegaskan, nasibnya bukan berada pada rancangan peraturan KPU soal Pilkada yang baru akan dbahas di Komisi II DPR pada Kamis (16/4) nanti. Nasib partai berlambang kabah itu berada di ujung palu hakim. “Jadi kami masih belum ada niat untuk melakukan pembicaraan dengan kubu sana (SDA),” tuturnya.

Soal waktu persiapaan yang mepet untuk menghadapi Pilkada serentak, Hazrul mengaku itu memang menjadi kekhawatiran tersendiri. Namun, tambahnya, itu juga dirasakan Partai Golkar yang juga tengah dalam dualisme kepemimpinan. Menurut dia, PPP masih berlum bisa berpikir soal Pilkada. Yang menjadi fokus adalah menunggu keputusan hakim PT TUN. (Baca juga: Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, Kubu Ical: Omong Kosong).

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Hukum Ida Budhiarti dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan Partai Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada serentak jika konflik tak selesai. KPU tak akan menerima pendaftaran calon dari partai yang berkonflik. "Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida.

KPU kata dia, pada prinsipnya, berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau keputusan jadi obyek sengketa dan ada putusan pelaksanaan keputusan Kemenkumham ditangguhkan sampai kekuatan hukum tetap, KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum," katanya.

Pada tahun ini, Pilkada serentak akan di gelar untuk 269 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya selesai pada tahun 2015 dan semester pertama pada tahun 2016. Merujuk draf rancangan Peraturan KPU, tahapan proses akan dimulai dengan penyeleksian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April 2015 mendatang.

Kemudian, tanggal 4-8 Juni 2015 adalah waktu penyerahan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan. 7-11 Juni 2015 penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wali kota perseorangan. Selanjutnya, pada tanggal 10-19 Juli 2015, KPU akan  mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.

Pada tanggal 22-24 Juli 2015 pendaftaran calon dari partai politik akan dibuka dan dilanjutkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 24 Agustus 2015. Sehari setelahnya, KPU melakukan pengundian nomor urut.


(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER