Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Hukum Rodrigo Gularte akan mengajukan permohonan pengampunan ke Pengadilan Negeri Cilacap serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu mendatang. Kuasa hukum menilai Rodrigo yang sekarang ini berusia 42 tahun tidak dapat dieksekusi mati karena mengidap gangguan kejiwaan skizofrenia dan bipolar.
"Kami punya bukti melalui keterangan dokter bahwa Rodrigo telah menderita penyakit tersebut sejak tahun 1982. Anggapan bahwa Rodrigo baru mulai sakit saat mendekam di Lapas adalah keliru," kata Kuasa Hukum Rodrigo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, kemarin.
Ricky juga menunjukkan salinan hasil keterangan psikiatri yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Hasil keterangan itu menyimpulkan bahwa Rodrigo menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia dan bipolar dengan ciri psikotik. (Baca juga: J
aksa Agung Harus Transparan atas Opini Kedua Rodrigo Gularte)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan atas kesehatan jiwa Rodrigo dilakukan di Poliklinik Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (10/2) lalu. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga dokter, yaitu Psikiater Sri Rahayu Hartini dari RSUD Cilacap, Psikiater Soewadi, serta dr. Maskur dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Kuasa hukum Rodrigo menduga kliennya telah dimanfaatkan sebagai kurir oleh mafia narkotika karena gangguan kejiwaannya tersebut. Karena penyakitnya itu, kuasa hukum menilai Rodrigo kehilangan kontrol atas dirinya dan tidak sadar akan segala konsekuensi dari tindakannya. (Baca juga:
Jaksa Agung: Eksekusi Mati di Indonesia Beda dari Negara Lain)
"Sekarang pun, Rodrigo meyakini bahwa dirinya akan dipulangkan ke Brasil dan tidak akan ada eksekusi mati," kata Ricky.
Ricky juga mengatakan Rodrigo sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di Psychological Consultant and Center of Behaviour Studies. "Pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater Valter Luiz Abelardino Silva membenarkan Rodrigo memang menderita skizofrenia dan bipolar," katanya.
Ia kemudian mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
(Baca: Mereka yang Tak Gentar Melawan Jokowi Jelang Eksekusi Mati)Atas dasar penyakit yang dideritanya, maka, menurut Ricky, Rodrigo tidak dapat dipidana karena tidak cakap secara hukum. "Kami akan minta pengampuan ke hakim untuk validasi bahwa Rodrigo memang menderita gangguan jiwa," kata kuasa hukum Rodrigo lainnya dari LBH Masyarakat, Muhammad Afif.
Rodrigo ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada 31 Juli 2004. Rodrigo dan dua rekannya kedapatan menyembunyikan 19 kilogram kokain di papan selancar hasil modifikasi yang dia bawa. Namun, pihak keluarga menyatakan Rodrigo mengidap skizofrenia dan bipolar sejak remaja.
(Baca juga: Megawati Instruksikan Jokowi Tak Ampuni Terpidana Mati) (obs)