Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memastikan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan meskipun warga negara Indoensia di luar negeri juga menghadapi ancaman hukuman mati. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, eksekusi terpidana mati yang dilakukan Indonesia berbeda dengan negara lain.
"Bedanya kita dengan mereka, ketika akan mengeksekusi, tiga hari sebelumnya kami sudah memberi notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing negara," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Prasetyo menjelaskan, notifikasi kepada para kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi mati merupakan bentuk komunikasi dan keterbukaan pemerintah Indonesia terhadap penegakan hukum yang akan dijalankan. Hal ini juga menunjukan bahwa Indonesia siap mempertanggungjawabkan eksekusi mati tersebut jika ditanya oleh negara yang warganya bakal menghadapi regu tembak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca:
Mereka yang Tak Gentar Melawan Jokowi Jelang Eksekusi Mati)
"Kami menghargai kedaulatan hukum negara lain. Mereka tidak (memberi tahu) katanya. Kalau kita ada proses, perintah undang-undang, tiga hari sebelum eksekusi sudah diberi tahu," tuturnya.
Prasetyo memastikan, rencana eksekusi mati akan berlangsung segera setelah seluruh persiapan rampung. Dia mengaku sangat hati-hati menjalankan vonis hakim untuk menembak para terpidana dari warga asing maupun WNI tersebut.
(Baca:
Ulama Australia Temui PBNU Minta Pembatalan Eksekusi Mati)
"Tidak ada sisa masalah lagi. Hanya kita sedang menyiapkan perhelatan internasional ada peringatan Konferensi Asia Afrika. Masih ada proses asimilasi," ujar Prasetyo. (Baca:
Megawati Instruksikan Jokowi Tak Ampuni Terpidana Mati)
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati jilid II setelah tim regu tembak sebelumnya telah mengeksekusi enam terpidana mati, 18 Januari lalu. Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana mati bandar dan pengedar narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
(rdk)