Salah satu aturan yang penting dalam rancangan peraturan KPU ini menyangkut keluarga petahana yang ingin maju menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah telah disepakati. Soal ini, dibahas dalam pasal 4 ayat 1, bahwa (calon) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Konflik kepentingan ini, kemudian dijelaskan bahwa calon yang masih keluarga, bisa maju dengan jeda satu periode masa jabatan.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, larangan ini tidak melanggar HAM. Pasalnya, keluarga petahana tidak dilarang sama sekali untuk maju menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pilkada. Keluarga petahana hanya diatur kapan boleh maju kapan tidak. (Baca juga: Aturan KPU Akhiri Era Politik Dinasti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi menyontohkan bahwa pada 2010 lalu, MK memerintahkan pencoblosan ulang di sejumlah TPS dalam Pilkada Tangerang Selatan. Pencoblosan ulang ini ditengarai karena adanya intervesi dari Pemprov Banten. Sebelumnya, Pemprov Banten melakukan mutasi terhadap pejabatnya yang diduga untuk memuluskan keluarga petahana. “Ini rawan penyelewengan,” paparnya. (Baca juga: Keluarga Petahana yang Maju hanya Ingin Berkuasa Saja)
Titi menambahkan, keluarga petahana yang harus maju dengan jeda satu periode juga tidak perlu resah. Jika dia adalah calon pemimpin yang baik, maka pada pemilihan berikutnya, dia masih tetap punya peluang yang besar untuk memimpin rakyat di wilayahnya.
Titi berharap, aturan KPU ini bisa segera ditetapkan oleh Komisi II DPR. Jika aturan ini disahkan, maka Pilkada serentak yang akan digelar pada akhir tahun nanti diyakini akan banyak memunculkan pemimpin baru yang berkualitas. (hel)