"Kami tidak sependapat terhadap dakwaan jaksa kepada terdakwa, karena melibatkan dua tempat yang berbeda sekaligus menjadi obyek dan subyek hukum tidak pas dan menjadikannya tidak jelas. Bagaimana mungkin ini mewakili tempat kejadian perkara?" kata Rahmat membacakan berkas nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, majelis akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya, Senin (27/4). Putusan tersebut akan menentukan apakah nota keberatan Sutan sapat diterima atau tidak. Jika diterima, maka dakwaan batal demi hukum. Sebaliknya, apabila ditolak maka dakwaan dinyatakan sah untuk digunakan sebagi dasar pemeriksaan saksi.
Selain itu, jaksa menyebut Sutan mendapat duit sebanyak USD 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberiksan sekitar bulan Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi. Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duit tersebut menurut jaksa dipakai Sutan untuk mempengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit digunakan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P dan pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. (Baca juga: Pihak Sutan Tuntut Seret 43 Anggota DPR ke Daftar Penerima) (sur)