Sutan Tuding KPK Tak Beberkan Tempat dan Waktu Korupsi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 11:59 WIB
Kuasa hukum Sutan dalam nota pembelaanya meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa karena tidak disebutkannya lokasi dan waktu terjadinya korupsi.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana usai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak jelas menguraikan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu peristiwa peneriman gratifikasi dan suap tak disebutkan secara pasti oleh jaksa.

"Kami tidak sependapat terhadap dakwaan jaksa kepada terdakwa, karena melibatkan dua tempat yang berbeda sekaligus menjadi obyek dan subyek hukum tidak pas dan menjadikannya tidak jelas. Bagaimana mungkin ini mewakili tempat kejadian perkara?" kata Rahmat membacakan berkas nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).

Sementara terkait waktu kejadian dugaan tindak pidana, kuasa hukum keberatan karena dalam dakwaan tidak disebutkan detil waktu terjadinya dugaan suap. "Jaksa menyebutkan tanggal 28 Mei 2013 atau bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 dan tidak mencantumkan pukul berapa. Waktu kurang mengerucut," katanya. Padahal berdasarkan KUHAP, dakwaan menurut Rahmat harus jelas dan cermat terkait tempat dan waktu kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kuasa hukum Sutan meminta majelis membatalkan dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Untuk memutuskan hal tersebut, majelis memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapinya dalam replik yang dibacakan pada sidang Kamis (23/4).

Selanjutnya, majelis akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya, Senin (27/4). Putusan tersebut akan menentukan apakah nota keberatan Sutan sapat diterima atau tidak. Jika diterima, maka dakwaan batal demi hukum. Sebaliknya, apabila ditolak maka dakwaan dinyatakan sah untuk digunakan sebagi dasar pemeriksaan saksi.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan Sutan, jaksa menyebutkan tempat kejadian perkara yakni di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gedung DPR. Pada tanggal 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Sekjend ESDM Waryono Karyo dan menyerahkan sebuah tas kertas. Tas tersebut berisi duit senilai USD 140 ribu. Oleh Waryono, duit diberikan secara langsung kepada Sutan di ruang kerjanya.

Selain itu, jaksa menyebut Sutan mendapat duit sebanyak USD 200 ribu dari Rudi sebagai duit Tunjangan Hari Raya (THR). Duit diberiksan sekitar bulan Juli 2013 di Gedung DPR melalui anak buah Sutan, Iriyanto Muchyi. Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duit tersebut menurut jaksa dipakai Sutan untuk mempengaruhi anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013. Selain itu, duit digunakan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P dan pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. (Baca juga: Pihak Sutan Tuntut Seret 43 Anggota DPR ke Daftar Penerima) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER