Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang pramusaji yang bekerja di kantor pusat PP BMN Setjen Kementerian ESDM, Ridwan dan Komarudin, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan memberi kesaksian dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang menjerat Jero Wacik menjadi tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dn Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ridwan dan Komarudin akan dimintai keterangan sebagai saksi Jero. "Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk kasus dengan tersangka JW," ujar Priharsa, Senin (20/4).
Meski gugatan praperadilan masih berjalan, KPK tampaknya tak memiliki niatan untuk menunda proses penyidikan kasus bekas Menteri ESDM itu. Saat ini sidang gugatan Jero sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa dihadiri sang politisi Partai Demokrat. (Baca juga:
Jero Wacik Tak Tuntut Sepeser pun dari KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menunda penyidikan hingga praperadilan rampung, keseriusan KPK dalam mempercepat penanganan kasus Jero terus digalakkan. Lembaga pimpinan Taufiequrachman Ruki Cs pun memanggil empat orang staf yang menduduki jabatan penting di Kementerian ESDM, untuk melengkapi kesaksian dua orang prmusaji.
Mereka adalah staf khusus Kementerian ESDM Pardamean Tua Harahap, staf biro keuangan sekretariat jenderal kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi,dan dua orang staf bagian TU pada kantor pusat PP BMN Setjen Kementerian ESDM, Dahlan Permana Sidi dan Erwin Christian Sinaga.
(Baca juga: Jero Wacik Batal Hadiri Praperadilan Lantaran Macet KAA)
"Mereka juga akan menjadi saksi dalam kasus JW," kata Priharsa.
Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (Baca juga:
Jaksa: Sutan Bhatoegana Terima Rp 50 Juta dari Jero Wacik)
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sip)