Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mempersoalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah Kitab Hukum Acara Pidana.
"
Kan, ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Menteri ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Menteri Pariwisata. Dua (penetapan) ini tidak memenuhi kaidah KUHAP menurut kami," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurut Hinca, penetapan tersangka ini telah merenggut nama baik kliennya di mata publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, melalui sidang praperadilan, Hinca katakan, Jero ingin mendapat keadilan atas penegakan hukum yang dirasa merugikan dirinya tersebut.
Hinca pun mengklaim, Jero tidak menuntut apapun kepada KPK dalam sidang praperadilan ini.
"Pak Jero bukan soal angka (yang dituntut), tetapi tata nilai. Dia tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya," ujar Hinca.
Atas dasar itu, Jero melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim praperadilan untuk dapat berani melakukan penemuan hukum dan memperluas kewenangan praperadilan yang telah termaktub dalam Pasal 77 KUHAP, dengan mengakui penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini, Jero Wacik dipastikan tak hadir. Alasannya, jalur protokol yang akan dilaluinya menuju pengadilan terbilang macet karena keramaian Konferensi Asia Afrika.
(Baca juga: Jero Wacik Batal Hadiri Praperadilan Lantaran Macet KAA)Rencananya, agenda persidangan Jero hari ini merupakan pembacaan materi gugatan.
(meg)