Jero Wacik Batal Hadiri Praperadilan Lantaran Macet KAA

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 10:05 WIB
Rencananya, bekas menteri ESDM itu akan membacakan materi gugatan di muka sidang. Tapi keriuhan gelaran Konferensi Asia Afrika jadi alasan dia tak hadir.
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membatalkan kedatangannya dalam sidang praperadilan dirinya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (20/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membatalkan niat untuk menghadiri sidang praperadilan dirinya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (20/4).

"Tadi rencananya hadir. Tetapi diinfokan barusan katanya tidak bisa hadir karena macet jalanan lantaran KAA (Konferensi Asia Afrika), jadi tidak memungkinkan waktunya untuk datang ke sini," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Meski Jero tidak hadir, Hinca mengaku tetap siap menjalani sidang permohonan praperadilan kliennya tersebut. Kesiapan ini, Hinca akui, telah dilakukan bahkan sejak minggu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Hinca berharap KPK dapat bekerja sama untuk melancarkan jalannya persidangan. "Mudah-mudahan lawan kami hadir. Seperti main bola saja. Tuan rumah sudah datang dan kami menunggu untuk pertandingan hari ini agar dapat dilakukan," ujar Hinca.

Sidang praperadilan Jero yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidang masih belum dapat dimulai lantaran menunggu pihak dari KPK yang belum datang.

Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan materi gugatan. Kuasa hukum Jero berharap sidang dapat berjalan cepat.

"Kami tunggu nanti apa hakim memberi kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Kami berharap hari ini bisa langsung dijawab," ujar Hinca sembari menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya berlangsung selama tujuh hari.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Jero sedianya digelar Senin (13/4), pekan lalu. Namun, Tim Biro Hukum KPK memilih untuk meminta penundaan sidang dengan alasan ingin lebih fokus menangani proses sidang yang saat itu telah berjalan lebih dulu, yakni sidang Machfud Suroso dan Sutan Bhatoegana.

Di sisi lain, tim penyidik KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Jero pada hari yang sama. Jero, melalui kuasa hukumnya, memilih mangkir dengan dalih praperadilan. Tim Jero berharap KPK bisa menghormati upaya hukum yang mereka tempuh.

Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan DOM tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero juga pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER