Sutan Sangkal Terima Duit USD 140 Ribu untuk Muluskan APBN-P

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 13:54 WIB
Dia menyangkal mengatur pertemuan di Hotel Mulai untuk mendapatkan sejumlah dana untuk memperlancar rapat kerja membahas APBN-P.
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, menyangkal tudingan soal penerimaan duit USD 140 ribu dari Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Ia mengaku tak ikut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 antara Kementerian ESDM dengan DPR.

"Saya tidak pernah ikut untuk memimpin pembahasan anggaran dalam APBN-P 2013, kecuali hanya membuka dan menutup hasil pembahasan tersebut yang sebelumnya telah dibahas wakil pimpinan Komisi VII dengan para pejabat eselon I Kementerian ESDM," kata Sutan membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).

Sutan mengklaim, upaya yang menjurus ke penerimaan gratifikasi tak dilakukannya. "Jadi tidak benar seolah-olah saya mengatur pertemuan di Hotel Mulia, Jakarta, untuk mendapatkan sejumlah dana untuk memperlancar rapat kerja," katanya. (Baca juga: Sutan Tuding KPK Tak Beberkan Tempat dan Waktu Korupsi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politikus Partai Demokrat tersebut telah menerima duit suap melalui tenaga ahlinya, Iryanto Muchyi, pada Mei 2013. Jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5), menyebutkan Sutan mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP dan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBNP tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 27 Mei 2013, Sutan menelepon Waryono. Keduanya menyepakati akan melakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan, mereka membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII. Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR. Menanggapi permintaan tersebut, Sutan menyanggupinya dengan berjanji mengendalikan rapat kerja.

Pada tanggal 28 Mei 2013, Waryono menyerahkan sebuah tas kertas berisi duit untuk anggota DPR. Daftar yang menerima duit yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500. (Baca juga: Didakwa Terima USD 140 Ribu, Sutan Bhatoegana Klaim Tak Paham)

"Kami meminta dakwaan batal demi hukum. Kami selaku penasihat hukum mengutarakan tegas, siapa yang pihak dirugikan apakah uang pribadi atau uang negara, maka tidak sama dengan pidana korupsi," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap di persidangan.

Rahmat juga menyoal sederetan anggota Komisi VII DPR yang tak diseret ke pengadilan. "Mengapa penuntut umum tidak menjadikan anggota Komisi VII menjadi tersangka atau terdakwa? Karena komisi susunannya kolektif kolegial dan tidak dipisahkan. Arti kata, keputusan tidak bisa sendiri-sendiri dan harus didasari musyawarah," katanya. (Baca juga: Pihak Sutan Tuntut Seret 43 Anggota DPR ke Daftar Penerima) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER