Kasus Haji Dipercepat, KPK Periksa 11 Saksi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 11:54 WIB
Belasan saksi itu berasal dari pihak swasta yang diduga tahu soal penyelewengan di pengadaan katering, pemondokan dan transportasi penyelenggaraan haji.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berada dalam mobil tahanan ketika keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Suryadharma Ali, proses penyidikan lewat pemeriksaan saksi bergulir setiap hari, hampir tanpa jeda. Demi membongkar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, tim penyidik KPK kali ini memanggil 11 orang untuk memberi kesaksian.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, pemanggilan itu merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menangani kasus Suryadharma. "Kami sama sekali tak ada niatan untuk memperlambat penanganan perkara," ujar Priharsa, Senin (20/4).

Priharsa mengatakan sebelas saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto Suroto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui kaitan sebelas saksi yang dipanggil oleh penyidik dengan kasus haji. Namun penyelenggaraan ibadah publik yang digelar kurun 2012-2013 itu telah melibatkan banyak pihak sepanjang diadakan.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER