Jero Wacik Anggap KPK Lampaui Wewenang karena Surati KPU

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 17:29 WIB
Kewenangan yang dilampaui KPK terkait penerbitan surat rekomendasi berupa penangguhan pelantikan calon anggota DPR 2014-2019 yang ditujukan kepada KPU.
Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik didampingi pengacaranya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui wewenang dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum. Kewenangan yang dilampaui itu terkait penerbitan surat rekomendasi KPK berupa penangguhan pelantikan calon anggota DPR 2014-2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPU," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan saat membacakan materi permohonan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Menurut Hinca, tugas dan wewenang KPK telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 6 dan Pasal 7 jo Pasal 12 UU KPK. Di dalam undang-undang tersebut, KPK tidak berwenang meminta KPU menangguhkan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pada 16 September 2014 KPK menerbitkan surat bernomor B 4729/01-55/09/2014. Surat ini berisi rekomendasi penangguhan pelantikan calon anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum tindak pindana korupsi, termasuk penangguhan Jero Wacik.

Akibat surat tersebut, pada 1 Oktober 2014 KPU akhirnya menunda peresmian Jero sebagai anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali.

Jero kemudian memasukan fakta ini ke dalam materi permohonan praperadilan melawan KPK. Menurut Hinca, tindakan KPK menyurati KPU tergolong sebagai tindakan hukum lain terhadap kliennya sehingga dapat masuk ke dalam objek praperadilan.

Sementara menurut KPK, tindakan menyurati KPU bukan merupakan bentuk tindakan hukum lain. "Surat termohon kepada KPU adalah dalam rangka memberikan pendapat atas permintaan KPU perihal pembahasan calon terpilih anggita DPR berstatus tersangka," ujar Anggota Biro Hukum KPK Yadyn saat membacakan materi jawaban praperadilan, Senin (20/4).

Menurut Yadyn, surat ini bersifat rekomendasi dan tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap KPU. Begitu pun dengan peresmian anggota DPR yang berstatus tersangka sepenuhnya menjadi keputusan KPU, bukan KPK.

Selain itu, di dalam KUHAP juga tidak mengenal terminologi 'tindakan hukum lain', tetapi yang ada hanya 'tindakan lain' sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 95 KUHAP. Oleh karena itu, tindakan hukum lain yang dimaksud Jero, lanjut Yadyn, bukan menjadi objek praperadilan.

Jero Wacik mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang Jero dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

Usai dibuka pada Senin (13/4) lalu, sidang Jero kembali dilanjutkan pada Senin ini dengan agenda pembacaan materi permohonan dari Jero melalui kuasa hukumnya. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan materi jawaban dari KPK.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa esok (21/4) dengan agenda pembuktian dari pihak Jero selaku pemohon. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER