Gunakan RUU KUHAP di Praperadilan, Jero Wacik Patah Arang

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 15:40 WIB
Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih menegaskan tidak ada satupun proses hukum yang bisa menggunkan RUU sebagai dasar hukumnya.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan ketika usai memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (20/11). Jero Wacik dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana terkait dugaan korupsi dalam penerapan APBNP di Kementerian ESDM. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Hinca Pandjaitan mengaku menggunakan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana alias RUU KUHAP sebagai dasar hukum tentang kewenangan praperadilan.

Menurut Hinca, ada dua jenis hukum yang dikenal dalam aturan hukum Indonesia, yaitu ius constitutum atau hukum yang sedang berlaku dan ius constituendum atau hukum yang akan berlaku. (baca juga: Jadikan RUU KUHAP Dasar Hukum Praperadilan, Jero Yakin Menang)

"Ius constituendum yakni RUU KUHAP tadi itu mau dikatakan koreksi terhadap apa yang sudah terjadi. KUHAP kita itu kan tahun 1981. Semangat waktu membuat KUHAP tahun 1981 berbeda dengan apa yang terjadi akhir-akhir ini," ujar Hinca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, yang dilakukan Hinca untuk mengupayakan kliennya dianggap tidak masuk akal. UU adalah bentuk hukum yang pasti dan tengah berlaku, sedangkan RUU tidak memiliki kepastian, dalam artian bisa disahkan dan bisa juga dibatalkan. (baca juga: Soal Duit dari Jero, Sutan Bhatoegana: Saya Tak Pernah Minta)

"Enggak mungkin pakai rancangan KUHAP dan itu tidak boleh. Aneh-aneh lagi itu, RUU itu belum tentu disahkan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).

Hukum, kata Yenti, yang disahkan kemudian tidak bisa berlaku surut dan dalam kasus apapun RUU tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. "Misalnya RUU ini disahkan, tetap tidak bisa berlaku ke belakang," kata dia. (baca juga: Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi)

Yenti memprediksi, apa yang diupayakan oleh kuasa hukum Jero dianggap tidak masuk akal dan praperadilan akan menolak permohonan Jero, terlebih jika dasar hukum yang digunakan sekelas RUU, yang tidak memiliki sedikitpun kekuatan.

"Jelas lah ini tidak ada kekuatannya. Saya rasa sekelas hakim pasti akan menolaknya. Saya hanya bisa memprediksi, keputusan tetap di tangan hakim, tapi hakim saya rasa sangat mengerti akan hal ini." (baca juga: Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER